Kuliah Umum Pemilihan Umum Partai Politik ... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

28 Maret 2015, oleh admin Print
Kuliah Umum: Pemilihan Umum, Partai Politik, dan Perwujudan Negara Hukum oleh Prof. H. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Ph.D.

Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari mengadakan kuliah umum yang berjudul “Pemilihan Umum, Partai Politik, dan Perwujudan Negara Hukum” dengan pembicara Prof. H. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Ph.D. selaku Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015, yang dihadiri oleh Bapak Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris program studi, para dosen dan mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum.

Dalam presentasinya Bapak Abdul Bari Azed menyampaikan Pemilihan umum adalah perwujudan partisipasi rakyat dalam negara demokrasi. Di Indonesia saat ini dalam melaksanakan pemilu tidak lagi hanya memilih anggota legislatif, tetapi juga memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Dalam ilmu politik umumnya dikenal dua sistem pemilu yaitu sistem distrik (single-member constituency) yang berarti satu daerah pemilihan memilih satu wakil, dan sistem proporsional (multi-member constituency) yang berarti satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Menurut Miriam Budiarjo partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir anggota-anggota mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita yg sama. Tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik dan memperebut kedudukan politik. Fungsi partai politik antara lain yaitu sosialisasi politik dalam ilmu politik, partisipasi politik, rekruitmen politik, komunikasi politik, artikulasi kepentingan, aggregasi kepentingan dan pembuat kebijaksanaan.

Asas pemilu terdiri dari umum, langsung, bebas dan rahasia. Tujuan Pemilu menurut  UU No. 23 tahun 2003 yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintah negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Perwujudan Negara Hukum sangat tergantung dari sejarah keadaan negara tersebut dalam menyelenggarakan pemerintahan, dan jaminan bahwa kehendak rakyat dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yg diwujudkan dengan mengakomodasi hak-hak dan kewajiban mereka di dalam kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintahnya dalam mengatur negara.(admin,03/15)