PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA UNIVERSITAS BATANGHARI DENGAN SEKRETARIAT DPRD KAB. BATANG HARI JAMBI
Broni-Jambi, Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2011 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka dalam hal ini Sekretariat DPRD Kab. Batang Hari Jambi menjalin kerjasama dengan Universitas Batanghari dalam rangka Bimbingan Teknis Nasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari, Bapak Aminullah, AP., M.E. dan Rektor Universitas Batanghari, Bapak H. Fachruddin Razi, M.H., yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Drs. Abdurrahman Sayoeti Universitas Batanghari Jambi. Adapun tujuan yang ingin dicapai yaitu guna meningkatkan kemampuan, pengalaman, dan sumber daya, serta mengembangkan dan memperkuat hubungan kelembagaan antar kedua belah pihak terutama dalam Bidang Bimbingan Teknis Nasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Batang Hari