PENYAMPAIAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL ANGGOTA... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

31 Agustus 2015, oleh admin Print
PENYAMPAIAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL ANGGOTA DPRD KABUPATEN BATANG HARI 27-30 AGUSTUS 2015

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 4 hari ini, diikuti secara tertib dan antusias oleh peserta. Tidak ada kendala berarti selama kegiatan bimbingan teknis berlangsung. Setiap sesi berjalan dengan baik dan aman, adanya dialog/tanya jawab yang interaktif antara peserta dengan pemateri. Materi disampaikan dalam 4 sesi, yang diawali pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB, dan diselingi oleh coffe break dan istirahat makan siang bersama.  

Pada hari pertama penyampaian materi, materi yang disampaikan menyangkut dua hal utama, yaitu berbicara mengenai Renja dan RKPD. Pada Bagian pertama, yaitu mengenai penyusunan Renja. Pembahasan utamanya mengenai Sinergi Pusat dan Daerah dalam penyusunan Renja. Sedangkan pembahasan berikutnya mengenai Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.

  1. Sinergi Pusat dan Daerah dalam Penyusunan Renja

Karena multi-actors rules dengan relasi yang horisontal, maka kebutuhan terhadap koordinasi dan sinergi semakin besar. Pemerintah akan semakin sulit untuk mengkoordinasikan aktor governance (state-civil society-business) jika tidak mampu mengkoordinasikan dirinya sendiri. Oleh karena itu, koordinasi internal pemerintah adalah krusial dan menentukan. Kemudian fenomena kontemporer pemerintahan Indonesia, masih menghadapi fragmentasi pemerintah, dimana terjadi:

  1. Fragmentasi di Pusat

Pendekatan sektoral yang cenderung terlalu kuat; masing-masing kementerian relatif otonom, diperparah oleh afiliasi politik Menteri yang beragam, dan koalisi pemerintah yang rapuh.

  1. Fragmentasi Pusat Turun ke Daerah

Masing-masing kementerian hadir sendiri-sendiri di daerah.

  1. Fragmentasi antar Level Pemerintahan

Pusat hadir di daerah dengan Dekonsentrasinya, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan otonominya (produk desentralisasi pusat).        

Sinergi pusat-daerah dan antar-daerah dilakukan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang mencakup kerangka kebijakan, regulasi, anggaran, kelembagaan, dan pengembangan wilayah.

Berdasarkan Kaidah Pelaksanaan Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah pusat diharapkan melalui Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan fokus-fokus dan kegiatan serta mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah wajib mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Kemudian Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Kementerian/Lembaga beserta Pemerintah Daerah wajib menjaga konsistensi antara RPJMN/D  dengan  Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga dan SKPD.

Seperti halnya dalam proses perencanaan, berikut pengawasan preventif yang perlu dilakukan oleh DPRD, yaitu:

  1. Memastikan bahwa APBD digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang secara nyata menjadi kewenangan daerah.
  2. Memastikan bahwa SKPD memahami domain tugas masing-masing, untuk diusulkan dalam rencana kerja dan anggaran SKPD.
  3. Memastikan bahwa tidak terjadi duplikasi anggaran atau pembiayan ganda (double costing).

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015

Tujuan Utama Perencanaan Pembangunan Daerah

  1. Meningkatkan konsistensi antar kebijakan yg dilakukan berbagai organisasi publik dan antara kebijakan makro dan mikro maupun antara kebijakan dan pelaksanaan.
  2. Meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program.
  3. Menyelaraskan perencanaan program dan penganggaran.
  4. Meningkatkan akuntabilitas pemanfaatan sumberdaya dan keuangan publik.
  5. Terwujudnya penilaian kinerja kebijakan yang terukur, perencanaan dan pelaksanaan, sesuai RPJMD sehingga tercapai efektivitas perencanaan.

Proses perencanaan dilaksanakan dengan memasukkan prinsip pemberdayaan, pemerataan, demokratis, desentralistik, transparansi, akuntabel, responsif, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur lembaga negara, lembaga pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan(Sumber: PP No.8/2008, Permendagri 27/2014)

Rencana Pembangunan Daerah meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
  3. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Daerah disusun dengan tahapan:

  1. Penyusunan rancangan awal;
  2. Pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan);
  3. Perumusan rancangan akhir; dan

Penetapan rencana.(admin, 08/2015)