BIMTEK NASIONAL DPRD KABUPATEN BATANG HARI... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

07 Desember 2015, oleh admin Print
BIMTEK NASIONAL DPRD KABUPATEN BATANG HARI KE- 5

Bimbingan Teknis yang diselenggarakan ini diikuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang berlangsung mulai tanggal 03 - 06 Desember 2015 di Aula Drs. H. Abdurrahman Sayoeti Gedung D Unbari dengan menghadirkan pembicara dari Kemendagri yaitu Bapak Dr. Sugeng Hariyono dan Bapak Drs. Budi Antoro, M.B.A., serta Bapak Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak., C.A., dari IPDN.

Sebagaimana seperti pada acara Bimbingan Teknis Nasional yang telah juga dilakukan sebelumnya, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi kemungkinan ketidaktahuan dan ketidakpahaman, maupun guna memperdalam dan mempertajam pemahaman para pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari. Maka, kali ini pembahasan materi yang akan diangkat adalah mengenai:

  • Pembahasan Penyerapan Anggaran dan Tata Cara Penyusunan Program Kerja DPRD
  • Pembahasan Hak dan Kedudukan Protokoler DPRD
  • Pembahasan Pengawasan dan Pelaksanaan Penyusunan APBD

DPRD sebagaimana tugasnya sebagai lembaga legislatif, memiliki wewenang diantaranya yaitu membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Sejalan dengan wewenangnya, DPRD juga memiliki Hak dan Kedudukan Protokoler yang tentunya keseluruhan itu didasarkan atas peraturan yang berlaku, yang terkait dengan Kedudukan Keuangan DPRD berdasarkan PP 24/2004 s/d PP 21/2007. Seperti halnya pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah.(admin,12/15)