UNIVERSITAS BATANGHARI UNBARI JAMBI MENGGELAR BIMTEK... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

22 Februari 2016, oleh admin Print
UNIVERSITAS BATANGHARI (UNBARI) JAMBI MENGGELAR BIMTEK NASIONAL DPRD KABUPATEN KERINCI TAHUN 2016

Bimbingan Teknis Nasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Periode Tahun 2016 kemarin digelar di Universitas Batanghari (Unbari) yang kembali memperoleh kepercayaan sebagai penyelenggara dari Kemendagri dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci. Bimbingan Teknis yang diselenggarakan ini digelar selama 4 hari dari mulai tanggal 14 sampai dengan 17 Februari 2016 dengan menghadirkan pembicara dari Kemendagri yaitu Bapak Drs. Budi Antoro, M.B.A., Bapak Dr. Sugeng Hariyono dan Bapak Dr. Gutmen Nainggolan.

Pembahasan materi yang akan diangkat adalah mengenai susunan kedudukan keuangan dan protokoler pimpinan dan anggota DPRD; optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah; pemahaman, pengelolaan, pengendalian dan evaluasi Renja Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2013; serta teknis pembuatan Perda inisiatif DPRD.

DPRD sebagaimana tugasnya sebagai lembaga legislatif, memiliki wewenang diantaranya yaitu membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Sejalan dengan wewenangnya, DPRD juga memiliki Hak dan Kedudukan Protokoler yang tentunya keseluruhan itu didasarkan atas peraturan yang berlaku, yang terkait dengan Kedudukan Keuangan DPRD berdasarkan PP 24/2004 s/d PP 21/2007. Seperti halnya pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan pengelolaan keuangan dan tunjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan pemerintah.(admin,02/16)