BIMTEKNAS DPRD Kerinci: Teknis Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dirumuskan Peraturan Daerah. Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD yang dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan Propemperda.
Raperda yang telah diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Penjelasan atau keterangan memuat: a. pokok pikiran dan materi muatan yang diatur; b. daftar nama; dan c. tanda tangan pengusul. Naskah akademik telah melalui pengkajian dan penyelarasan, memuat: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. Penyampaian Raperda diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian. Pengkajian dilakukan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda. Bapemperda menyampaikan hasil pengkajian Rancangan Perda kepada Pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD. Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda kepada anggota DPRD Provinsi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD.
Dalam hasil rapat paripurna DPRD, pengusul memberikan penjelasan, fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya. Rapat paripurna DPRD memutuskan usul Rancangan Perda berupa: a. persetujuan; b. persetujuan dengan pengubahan; atau c. penolakan. Dalam hal persetujuan dengan pengubahan pimpinan DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan Rancangan Perda. Penyempurnaan Rancangan Perda disampaikan kembali kepada Pimpinan DPRD.
Setelah melalui serangkaian tata cara penyusunan, Ranperda ditetapkan oleh KDH dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 hari sejak Ranperda disetujui bersama oleh DPRD dan KDH. Dalam hal Ranperda tidak ditandatangani oleh KDH paling lambat 30 hari sejak Ranperda disetujui bersama, Ranperda sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah. Dalam hal sahnya Ranperda, maka kalimat pengesahannya berbunyi “Perda ini dinyatakan sah”. Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam Lembaran Daerah. Perda berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah. Ranperda yg berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan harus dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau Gubernur sesuai dengan ketentuan PPU. Perda setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah harus disampaikan kepada Pemerintah dan/atau Gubernur sesuai dengan ketentuan PPU.(admin, 02/2016)