KULIAH UMUM SISTEM EKONOMI ISLAM OLEH MARZUKI USMAN DI UNIVERSITAS BATANGHARI (UNBARI) JAMBI
- Pendahuluan
Ilmu Ekonomi, pada awal bermula berasal dari ilmu Sosiologi, yang kemudian memecah menjadi disiplin ilmu tersendiri. Kemudian, didefinisikan sebagai Ilmu yang mengajarkan bagaimana seorang individu dan atau unit usaha sebagai pelaku ekonomi (Economics Agent) mengalokasikan sumber daya ekonomi (sumber daya alam, sumber daya manusia, barang capital, dan wira usaha/ Entrepreneur) untuk memprodusir / membuat barang dan atau jasa, untuk memuaskan kebutuhan manusia. Lalu, diasumsikan bahwa sumber daya ekonomi itu terbatas, dan pelaku ekonomi selalu berperilaku mengoptimalkan kepuasan dan atau keuntungan.
Pemahaman pemikiran ekonomi seperti ini sudah mulai dianut pada abad ke 19 (tahun 1800an) hingga sampau kepada hari ini. Dan buku acuannya (text book) dimulai oleh Adam Smith dengan bukunya, “Wealth of Nation”. Beliau ini dianggap sebagai mbahnya para ekonom sedunia.
Adapun Adam Smith, beliau ini adalah seorang sosiaologist yang berkiprah di Kerajaan Inggris Raya. Beliau ini terkenal dengan konsep, “Invisible Hand” (tangan Tak Kantara, atau Tangan Tuhan) yang mengatur tercapainya keseimbangan pasara.
Kemudian diikuti pula oleh ekonom David Ricardo dari Perancis, yang terkenal dengan teori Perdagangan Internasional. Dan, juga kemudian lagi, oleh Jean Baptist Say, yang terkenal dengan Hukum Say (Say’s Law), yang mengatakan, bahwa “Pasar itu selalu mencapai titik keseimbangan”. Beliau ini dikenal sebagai Tokoh Ekonomi Klasik, yang terkenal dengan Dalil, “Untuk waktu jangka panjang (Long Term), semua orang pasti terjamin pekerjaannya (Full Employment). Masalah yang terpenting adalah Inflasi.
Kemudian, ketika di dunia ini, setelah Perang Dunia ke II mengalami masa depresi yang berkepanjangan, yakni yang ditandai dengan banyaknya pengangguran dan terjadi deflasi, maka muncullah Tokoh Ekonomi Keynesian, yang dipelopori pemikirannya oleh Prof. John Maynard Keynes, seorang ekonom dari Kerajaan Inggris. Beliau mengatakan bahwa dalam waktu dekat (jangka pendek), alias Short Term, masalah utama adalah banyaknya pengangguran (Unemployment), dan Masalah Harga boleh diabaikan. Dan, pemerintah ikut campur tangan untuk mengatasi kesulitan ekonomi.
Didalam abad terkini, ahli Ekonomi Klasik dikenal sebagai golongan Moneterist, yang kebijakan ekonominya, biarkanlah hukum pasar yang berlaku dan fokus terutama kepada kebijakan Moneter, yakni mengatur jumlah uang yang beredar sebagai penggerak ekonomi bangsa.
Dilain pihak, para ahli Ekonomi Keynesian, dikenal sebagai golong ekonomi Fiscalist, yang kebijakan ekonominya mengharuskan pemerintah melalui Kebijakan Fiskal untul mempercepat pertumbuan ekonomi bangsa, yakni melalui Budget Negara (APBN).
Dewasa ini para pendekar ekonomi Neo Klasik adalah seperti: Milton Friedman, Don Patinkin, Martin Bronfenbrenner, Paul Vocker. Sedangkan pendekar Ekonomi Neo Keynesian seperti: Walter Heller, John Due, Richard, dan Peggy Musgrave, Alan Greenspan dan seterusnya.
Kedua blok Pemikir Ekonomi ini selalu mengatakan bahwa tidak ada Makan Prei (there is no such a free lunch), dan selalu ada harga barang. Untuk Uang, ada ongkos dana (cost of fund), yakni suku bangsa, dan ada cost of Money (Ongkos Uang), yaitu biaya yang harus dibayar kepada para pengelola dana. Dan, untuk membiayai kegiatan Negara, maka warga Negara wajib membayar pajak.
Dan, pengajaran seperti ini sudah diterima oleh seluruh manusia ekonom di dunia, sebagai suatu keharusan, agar system ekonomi disuatu Negara itu berjalan secara efisien dan efektif. Melanggar system seperti ini berarti system ekonomi itu tidaklah efisien dan tidak pula efektif. Dan, Negara itu akan menjadi kacau balau alias amburadul!
Dan, Negara-negara islam juga sudah terlalu lama mengaminkan system perekonomian seperti ini. Penulis sendiripun sudah termasuk kedalam ekonom yang membebek kepada system yang diajarkan oleh mereka-mereka yang tidak mensyukuri nikmat Allah. Kebanyakan tokoh-tokh ekonom itu adalah keturunan Yahudi!
Dan, Alhamdulillah, akhirnya penulis telah menyadari, bahwa selama ini penulis sudah melaksanakan Sistem Ekonomi Yang Melawan Kepada Perintah Allah. Audzubillah mindzalik! Ya Allah Rob, yang Maha kuasa, hamba mohon ampunanMU atas kebodohan ini. Amin.
- Sistem Ekonomi Islam
Didalam sistem ekonomi islam tidak mengenal atau diperkenalkan adanya bank sebagai lembaga pembiayaan. Dan, juga tidak diperlukan lembaga perpajakan untuk membiayai pekerjaan-pekerjaan yang tidak mau dikerjakan oleh sector swasta, yaitu pengadaan barang-barang public, seperti: jembatan, jalan, selokan, pengairan, pemungutan dan pemusnahan sampah, pendidikan, penerangan, rumah sakit dan sebagainya. Ini adalah barang dan jasa yang pada dasarnya dunia usaha tidak mau memprodusirnya (membuatnya). Kenapa? Karena ia tidak bisa menjual dan memperoleh keuntungan dengan membuat atau mengadakan barang-barang public itu.
Kenapa bisa terjadi seperti ini? Jawabannya, setiap orang yang membaca perintah Allah didalam Al-Qur’anul-KArim, Surah ke-64, Surah AT-TAGABUN ayat 16, yang menyerukan kepada hamba Allah agar ia bertakwa dan suka bersedekah (berinfaq), dan janganlah kikir dan selalu member barang-barang atau hal-hal yang dia sukai.
Sebagai akibatnya, uang yang terkumpul di Baitul Mal, bukan saja uang zakat, akan tetapi lebih banyak uang infaq dan sedekah yang tidak ada ongkosnya, alias tidak ada Cost of Fund yang harus dibayarkan. Setiap orang yang mencintai Allah (taqwa), maka ia dengan senang hati dan ikhlas, memberikan sedekah sebanyak mungkin. Jadi, pada Baitul Mal tidak ada Cost of Fund yang harus dibayar kepada si pemberi sedekah. Bandingkan dengan uang tabungan di Bank, yang Bank harus membayar bunga kepada sipemilik dana. Dan Bank memungut lagi apa yang dikenal dengan Cost of Money, untuk mengkelola dana rakyat itu.
Padahal, menurut ajaran Allah, orang yang mengurus dana, seperti para banker dan para birokrat tidak boleh minta dibayar (Cost of Money), dan lebih bagus kehidupannya dibandingkan dengan rakyat yang dia urusi. Dalam hal ini, iblis secara licik membisiki kepada para banker dan birokrat. “Karena usaha dan upaya engkaulah, maka dana ini bisa berkembang. Karenanya, andalah adlah wajar dibayar mahal seklai atau digaji lebih mahal dari pada orang kebanyakan atau rakyat atau ummat. Bahkan dibisiki oleh iblis “bahwa rakyat itu malas, bodoh, miskin dan sombong lagi!
Jadi, pada prinsipnya, pada sistem ekonomi terkumpul dana yang besar sekali, yang dikelola oleh Baitul Mal, tanpa adanya bunga dan interest margin yang harus dibayar kepada sipemilik dana. Adapun sistem pembiayaan kegiatan ekonomi kepada para pengusaha, adalah sistem bagi hasil dan bagi resiko, yang telah disepakati oleh pengusaha dengan Baitul Mal (Badan Amil Zakat-BAZNAS). Dan, pekerjaan barang-barang public (public goods) semuanya dibayar oleh Baitul Mal, dan Dana sedekahnya melimpah ruah sehingga bisa membiayai pembangunan infra-struktur diseantero bumi Indonesia. Dan, menurut perkiaraan penulis, ekonominya akan berkembang pesat sehingga bisa mengusai dunia.
- Kesimpulan
Penulis mengusulkan supaya Republik Indonesia melaksanakan Sistem Ekonomi Islam ini, yang akan bisa membawa Negara Indonesia mengatasi kemiskinan dan keterpurukan sistem ekonomi dewasa ini. Dan insya Allah Indonesia akan menjadi negeri yang kaya, adil dan makmur dan diridhoi Allah. Amin.
Sistem Ekonomi Islam ini adalah sistem yang diridhoi Allah, karena sistem ini sesuai dengan Firman Allah didalam Al-Qur’anul-KArim, Surah ke-64, Surah AT-TAGABUN, ayat 16. Bagi saudara-saudara kita yang beragama lain, silahkan menyumbang seperti apa yang dilakukan oleh saudaranya yang beraga Islam.(MU,2016)