SOSIALISASI SERDOS SMART 2022, JOIN US
Tenaga Pengajar yaitu Dosen dalam Dunia Pendidikan Tinggi wajib mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos). Hal ini seperti dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen yang menyebutkan bahwa “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat
bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi kembali menggelar Sosialisasi Serdos SMART pada Sabtu, 11 Juni 2022. Diharapkan bagi Dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah X umumnya dan Universitas Batanghari (UNBARI) Jambi khususnya dapat mengikuti kegiatan ini.(admin,06/2022)