Program Studi Ilmu HukumFakultas Hukum
Ketua Program Studi Ilmu Hukum : Dr. S. Sahabuddin, SH, MH
Ketua Bagian Kekhususan Hukum Perdata : Syarifa Mahila, SH, MH
Ketua Bagian Kekhususan Hukum Pidana : Dedy Syaputra, SH, MH
Ketua Bagian Kekhususan Hukum Tata Negara : Herma Tanti, SH, MH
Ketua Bagian Kekhususan Hukum Acara : Nurhasan, SH, MH
Ketua Bagian Kekhususan Hukum Bisnis : H. Abdul Hariss, SH, M.Hum
KURIKULUM
Fakultas Hukum memberlakukan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) yang terdiri dari 5 kelompok mata kuliah yaitu Mata Kuliah Wajib Nasional (UBN), Mata Kuliah Wajib Universitas (UBR), Mata Kuliah Fakultas (UBF), Mata Kuliah Program Studi (UBP) dan Mata Kuliah Pilihan (UBK).
SEMESTER I
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBN 31101 |
Pancasila |
2(2-0) |
Wajib |
- |
2 |
UBN 31102 |
Pendidikan Agama |
2(2-0) |
Wajib |
- |
3 |
UBN 31103 |
Bahasa Indonesia |
2(2-0) |
Wajib |
- |
4 |
UBR 31101 |
Bahasa Inggris |
2(2-0) |
Wajib |
- |
5 |
UBR 31102 |
Ilmu Alamiah Dasar |
2(2-0) |
Wajib |
- |
6 |
UBF 31107 |
Budaya Melayu Jambi |
2(2-0) |
Wajib |
- |
7 |
UBF 31108 |
Ilmu Negara |
2(2-0) |
Wajib |
- |
8 |
UBF 31105 |
Pengantar Ilmu Hukum |
3(3-0) |
Wajib |
- |
9 |
UBF 31106 |
Pengantar Hukum Indonesia |
3(3-0) |
Wajib |
- |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER II
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBN 31201 |
Kewarganegaraan |
2(2-0) |
Wajib |
- |
2 |
UBR 31201 |
Aplikasi Komputer |
2(1-1) |
Wajib |
- |
3 |
UBR 31202 |
Bahasa Inggris Hukum |
2(2-0) |
Wajib |
Bahasa Inggris |
4 |
UBR 31203 |
Pendidikan Anti Korupsi |
2(2-0) |
Wajib |
- |
5 |
UBF 31210 |
Pendidikan Kewirausahaan |
2(2-0) |
Wajib |
- |
6 |
UBF 31202 |
Hukum Dan Politik |
2(2-0) |
Wajib |
|
7 |
UBF 31203 |
Hukum Islam |
2(2-0) |
Wajib |
Pendidikan Agama |
8 |
UBF 31207 |
Hukum Perdata |
2(2-0) |
Wajib |
PIH & PHI |
9 |
UBF 31208 |
Hukum Pidana |
2(2-0) |
Wajib |
PIH & PHI |
10 |
UBF 31209 |
Hukum Tata Negara |
2(2-0) |
Wajib |
PIH, PHI & Ilmu Negara |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER III
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBF 31301 |
Hukum Adat |
2(2-0) |
Wajib |
PIH & PHI |
2 |
UBF 31302 |
Hukum Dan HAM |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Tata Negara |
3 |
UBF 31305 |
Hukum Kelembagaan Negara |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Tata Negara |
4 |
UBF 31306 |
Hukum Perikatan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
5 |
UBF 31307 |
Hukum Perkawinan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
6 |
UBF 31308 |
Hukum Pidana Lanjutan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Pidana |
7 |
UBF 31309 |
Hukum Waris |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
8 |
UBF 31310 |
Sosiologi Hukum |
2(2-0) |
Wajib |
- |
9 |
UBF 31311 |
Hukum Administrasi Negara |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Tata Negara |
10 |
UBF 31312 |
Hukum Dagang |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER IV
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBF 31401 |
Hukum Acara Peradilan TUN |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Administrasi Negara |
2 |
UBF 31402 |
Hukum Dan Kebijakan Publik |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Administrasi Negara |
3 |
UBF 31403 |
Hukum Internasional |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Tata Negara |
4 |
UBF 31405 |
Ilmu Perundang-undangan |
2(2-0) |
Wajib |
- |
5 |
UBF 31406 |
Kriminologi |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
6 |
UBF 31410 |
Hukum Acara Perdata |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
7 |
UBF 31411 |
Hukum Acara Pidana |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Pidana |
8 |
UBF 31412 |
Hukum Agraria Dan Tata Ruang |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & HAN |
9 |
UBF 31413 |
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Tata Negara |
10 |
UBF 31414 |
Metode Penelitian Hukum |
2(2-0) |
Wajib |
|
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER V
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBF 31501 |
Bantuan Hukum Dan Advokat |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata, Pidana & HAN |
2 |
UBF 31504 |
Hukum Pajak |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
3 |
UBF 31505 |
Notariat dan PPAT |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
4 |
UBF 31508 |
Tindak Pidana Khusus |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Pidana |
5 |
UBF 31509 |
Viktimologi |
2(2-0) |
Wajib |
- |
6 |
UBF 31510 |
Hukum Pemerintahan Daerah |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Administrasi Negara |
7 |
UBF 31511 |
Praktek Peradilan |
2(2-0) |
Wajib |
HA. Perdata & HA. Pidana |
8 |
UBP 31510 |
Hukum dan Teknologi Informasi |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & Hk. Pidana |
9 |
UBP 31511 |
Hukum Media Massa |
2(2-0) |
- |
|
|
Jumlah SKS |
18 |
|
|
SEMESTER VI
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBF 31601 |
Hukum Kesehatan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata, Pidana & HTN |
2 |
UBF 31604 |
Hukum Perlindungan Konsumen |
2(2-0) |
Wajib |
- |
3 |
UBF 31608 |
Hukum Lingkungan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & HAN |
4 |
UBF 31609 |
Perancangan Kontrak |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Perikatan |
5 |
UBF 31610 |
Perancangan Perundang-undangan |
2(2-0) |
Wajib |
Ilmu Perundang-undangan |
6 |
UBF 31611 |
Filsafat Hukum |
2(2-0) |
Wajib |
Pancasila, Ilmu Negara & PIH |
7 |
UBF 31612 |
Hukum Ketenagakerjaan |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Perdata & HAN |
8 |
UBP 31601 |
Hukum Perbankan |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Perdata |
9 |
UBP 31602 |
Hak Kekayaan Intelektual |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Dagang |
10 |
UBP 31603 |
Hukum Kepegawaian |
2(2-0) |
Wajib |
HTN & HAN |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PIDANA)
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBP 31711 |
Kapita Selekta Hukum Pidana |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
2 |
UBP 31712 |
Hukum Penintensier |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
3 |
UBP 31713 |
Pertanggungjawaban Pidana |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
4 |
UBP 31714 |
Hukum Perlindungan Saksi & korban |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
5 |
UBP 31715 |
Hukum Perlindungan Anak & Perempuan |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
6 |
UBP 31716 |
Kebijakan Hukum Pidana |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
7 |
UBP 31717 |
Sanksi Pidana dan Tindakan |
2(2-0) |
Wajib |
Hukum Pidana |
8 |
UBK 31712 |
Perbandingan Hukum Pidana |
2(2-0) |
WK |
Hukum Pidana |
9 |
UBK 31713 |
Mediasi Penal |
2(2-0) |
WK |
Hukum Pidana |
10 |
UBK 31714 |
Sistem Peradilan Pidana |
2(2-0) |
WK |
Hukum Pidana & HA. Pidana |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PERDATA)
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBP 31722 |
Kapita Selekta Hukum Perdata |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
2 |
UBP 31723 |
Perdata Adat |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
3 |
UBP 31724 |
Hukum Transportasi |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & Hk. Adat |
4 |
UBP 31725 |
Perbuattan Melawan Hukum Perdata |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & Hk. Perikatan |
5 |
UBP 31726 |
Hukum Perikatan Bersumber Perjanjian |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perikatan |
6 |
UBP 31727 |
Hukum Pembuktian dan Daluarsa |
2(2-0) |
Wajib |
HA. Perdata & Hk. Perdata |
7 |
UBP 31728 |
Hukum Perumahan dan Pemukiman |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & Hk. Perikatan |
8 |
UBK 31721 |
Perbandingan Hukum Perdata |
2(2-0) |
WK |
Hk. Perdata & Hk. Perikatan |
9 |
UBK 31723 |
Hukum Bangunan |
2(2-0) |
WK |
Hk. Perdata |
10 |
UBK 31724 |
Hukum Asuransi |
2(2-0) |
WK |
Hk. Perikatan |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM TATA NEGARA)
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBP 31731 |
Hukum Pemerintahan Desa |
2(2-0) |
Wajib |
HTN |
2 |
UBP 31732 |
Kapita Selekta HTN |
2(2-0) |
Wajib |
HTN |
3 |
UBP 31733 |
Kapita Selekta HAN |
2(2-0) |
Wajib |
HAN |
4 |
UBP 31734 |
Hukum Kepartaian dan Pemilu |
2(2-0) |
Wajib |
HTN |
5 |
UBP 31735 |
Hukum dan Sanksi Administrasi |
2(2-0) |
Wajib |
HTN |
6 |
UBP 31736 |
Hukum Perizinan |
2(2-0) |
Wajib |
HAN |
7 |
UBP 31737 |
Hukum Pertambangan |
2(2-0) |
Wajib |
HAN |
8 |
UBK 31732 |
Perbandingan HTN |
2(2-0) |
WK |
HAN |
9 |
UBK 31733 |
Hukum Keuangan Negara |
2(2-0) |
WK |
HAN |
6 |
UB3 31734 |
Hukum Kependudukan dan Keimigrasian |
2(2-0) |
WK |
HAN |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM ACARA)
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBP 31742 |
Kapita Selekta Hukum Acara |
2(2-0) |
Wajib |
Pancasila, PIH & PHI |
2 |
UBP 31743 |
Hukum Penyitaan dan Eksekusi |
2(2-0) |
Wajib |
HA. Pidana & HA.TUN |
3 |
UBP 31744 |
Teknik Penyidikan dan Penuntutan |
2(2-0) |
Wajib |
HA. Pidana |
4 |
UBP 31745 |
Teknik Gugatan dan Class Action |
2(2-0) |
Wajib |
HA. Pidana & HA.TUN |
5 |
UBP 31746 |
Hukum Acara Hubungan Industrial |
2(2-0) |
Wajib |
HA. Perdata |
6 |
UBP 31747 |
Hukum Acara Pembuktian |
2(2-0) |
Wajib |
HA. Pidana & HA. Perdata |
7 |
UBP 31748 |
Hukum Acara Peradilan Pajak dan Niaga |
2(2-0) |
Wajib |
- |
8 |
UBK 31741 |
Hukum Acara Banding Administrasi |
2(2-0) |
WK |
- |
9 |
UBK 31742 |
Hukum Acara Peradilan Agama |
2(2-0) |
WK |
HA. TUN |
10 |
UBK 31743 |
Hukum Acara Peradilan Anak |
2(2-0) |
WK |
HA. Pidana |
|
Jumlah SKS |
23 |
|
|
SEMESTER VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM BISNIS)
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBP 31752 |
Kapita Selekta Hukum Bisnis |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & Hk. Dagang |
2 |
UBP 31753 |
Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
3 |
UBP 31754 |
Hukum Perusahaan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata & Hk. Dagang |
4 |
UBP 31755 |
Hukum Investasi dan Pasar Modal |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Dagang |
5 |
UBP 31756 |
Hukum Jaminan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
6 |
UBP 31757 |
Lembaga Pembiayaan |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perdata |
7 |
UBP 31758 |
Hukum Perbankan Syari’ah |
2(2-0) |
Wajib |
Hk. Perbankan |
8 |
UBK 31751 |
Hukum Persaingan Usaha |
2(2-0) |
WK |
Hk. Perikatan & Tek. Informasi |
9 |
UBK 31752 |
Transaksi Elektronik |
2(2-0) |
WK |
Hk. Dagang |
10 |
UBK 31753 |
Hukum Kepailitan |
2(2-0) |
WK |
Hk. Dagang |
|
Jumlah SKS |
20 |
|
|
SEMESTER VIII
NO |
KODE |
MATA KULIAH |
SKS |
STATUS |
Prasyarat |
1 |
UBF 31802 |
Usulan Penelitian / Seminar Proposal |
2(2-0) |
Wajib |
Metode Penelitian Hukum |
2 |
UBF 31803 |
Penulisan dan Ujian Skripsi |
4(4-0) |
Wajib |
Sem. Proposal & Seluruh MK |
|
Jumlah SKS |
6 |
|
|
Keterangan :
Kurikulum Fakultas Hukum Batanghari : 144 sks, terdiri atas :
- Wajib Nasional (WN) : 8 sks
- Wajib Universitas (WR) : 12 sks
- Wajib Fakultas (WF) : 94 sks
- Wajib Program Studi (WP) : 24 sks
- Wajib Kekhususan (WK) : 6 sks
: 144 sks
Pengantar Hukum Indonesia
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pengantar bagi mahasiswa dalam mempelajari Sistem Hukum Indonesia. Sebagai mata kuliah pengantar dalam mata kuliah ini dibahas mengenai sejarah hukum dan perkembangan system hukum Indonesia, beberapa faktor-‐faktor dan sistem hukum asing yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum Indonesia, asas-‐asas hukum, dan mempelajari pula teori wilayah berlakunya hukum, serta tata urutan perundang-undangan nasional.
Pengantar Ilmu Hukum
Meliputi pembahasan dan pemahaman secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-‐ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-‐pengertian dasar, asas-‐asas, norma-‐norma, dan kaidah hukum dan penggolongan cabang-‐cabang ilmu.
Hukum Adat
Mempelajari asas Hukum Adat, sejarah politik Hukum Adat, organisasi masyarakat adat, sistem kekeluargaan, juga mempelajari secara singkat mengenai hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum waris, hukum tanah, hukum perutangan, dalam sistem hukum adat, juga dipelajari delik-‐delik adat.
Hukum Islam
Pokok bahasannya meliputi pengertian tentang Islam, Syariat dan Hukum Islam. Membahas sumber Syariat Islam serta kaitannya dengan perkawinan dan masalah peradilan agama, waris, waqaf dalam hukum positif Indonesia, memahami Asas-‐asas Hukum Islam (Ushul Al Fiqh). Metoda pembentukan hukum berupa Ijtihad, Qias, pengkategorian hukum dalam Islam, mengaktualisasikan asas-‐asas Hukum Islam seperti Bank Muamalat, dan atau masalah hukum perdata dalam Fiqh Muamalat, bagaimana mengentaskan kemiskinan dengan konsep Islam melalui Zakat, Infaq, dsb. Serta sejauh mana kemungkinan syariat Islam berperan dalam pembinaan hukum nasional kelak. Pemecahan kasus-‐kasus perdata dan pidana dalam Islam.
Ilmu Negara
Ilmu Negara membahas dan mengkaji pengertian-‐pengertian pokok dan Sendi-‐sendi pokok Negara, bahan dasar Negara, metode, dan ruang Lingkup, serta pertumbuhan dan perkembangan negara secara sosiologis dan yuridis.
Hukum Pidana
Matakuliah Hukum Pidana membahas materi-‐materi: hubungan hukum pidana dengan ilmu-‐ilmu lainnya, fungsi/ tujuan dan jenis hukum pidana, asas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan waktu, sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana, alasan-‐alasan penghapusan pidana, ajaran penyertaan dan concursus, pemidanaan termasuk hal-‐hal yang menggugurkan hak menuntut dan melaksanakan pidana, sejarah KUHP, dll. Pembahasan materi-‐materi tersebut dikaitkan dengan pembahasan hukum positif dan kasus-‐kasus (yurisprudensi) mengenai materi tersebut, yang dibahas sebagai satu kesatuan.
Hukum Internasional
Matakuliah diberikan melalui kuliah mimbar dan diskusi/presentasi yang mencakup antara lain dengan materi pengertian dan kaidah-‐kaidah dasar yang berlaku dalam masyarakat internasional, yang bersumber pada perjanjian internasional, hukum kebiasaan Internasional, prinsip-‐prinsip hukum umum, putusan pengadilaninternasional/nasional, ajaran sarjana terkemuka/doktrin sebagaimana diatur oleh Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pokok bahasan mencakup pengertian/batasan, sejarah, hakikat, dan dasar berlakunya Hukum Internasional, sumber-‐sumber Hukum Internasional, hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, subjek-‐subjek Hukum Internasional, pengakuan, kedaulatan teritorial/negara, jurisdiksi, pertanggungjawaban negara, suksesi negara, dan materi perkembangan Hukum Internasional lainnya. Kasus-‐kasus dan perkembangan praktiknya sebagai penguat teoretik dan memberikan wawasan aplikatif dari Hukum Internasional dalam kehidupan sehari-‐hari masyarakat global.
Hukum Perdata
Perkuliahan ini bertujuan agar mahasiswa memahami latar belakang, ruang lingkup Hukum Perdata yang berlaku pada waktu dahulu, mengetahui mana yang masih berlaku sampai sekarang dan yang tidak berlaku lagi. Substansi matakuliah Hukum Perdata merupakan Tinjauan Umum Hukum Perdata yang meliputi (1) Pengantar; (2) Hukum Perorangan; (3) Hukum Keluarga; (4) Hukum Benda; (5) Hukum Waris; (6) Hukum Perikatan.
Hukum Tata Negara
Mata kuliah ini membahas tentang asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup aspek konsep-konsep dasar dalam hukum tata negara Indonesia maupun pokok pengaturan dalam aturan-aturan hukum tata negara positif. Lingkup persoalan yang menjadi perhatian dalam mata kuliah ini adalah konstitusi, interpretasi konstitusi, kelembagaan negara (separation/distribution of powers) baik horisontal (branches of governments) maupun vertikal (desentralisasi) dan hak-hak konstitusional. Mata kuliah ini dirancang supaya mahasiswa dapat menguasai sendi-sendi dasar hukum tata negara Indonesia secara umum.
Hukum Acara Perdata
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata merupakan pengetahuan yang memuat mengenai pengantar, tindakan-‐tindakan sebelum sidang, pemerikasaan perkara, upaya hukum, putusan, pelaksanaan putusan dan acara perdata dalam perkembangan.
Hukum Agraria & Tata Ruang
Memahami aspek-‐aspek Hukum Agraria, baik dari segi positif, maupun dari kasus-‐ kasus yang terjadi di masyarakat. Dalam sejarah dibahas dualisme Hukum Agraria (Hukum Tanah Barat dan hukum Tanah Adat) pada masa kolonial, sejarah terbentuknya Hukum Agraria Nasional (UUPA), dan asas-‐asas yang mendasari pelaksanaan UUPA. Dalam hak menguasai negara diuraikan tentang perbedaannya dengan Domein Verklaring serta Hak Ulayat. Dalam pembahasan hak-‐hak atas tanah menurut UUPA dibahas berbagai masalah pemilikan, peralihan serta pendaftarannya. Dalam Landreform dan Land use diuraikan berbagai usaha pemerintah dalam penataan pemanfaatan tanah untuk berbagai penggunaan (perumahan, industri, pertambangan, kehutanan dll) serta berbagai konflik yang timbul dari berbagai penggunaan tersebut.
Hukum Acara Pidana
Mata kuliah ini memuat mengenai Pengantar, Tahap-‐tahap dalam Penyelesaian perkara Pada Pemeriksaan Pendahuluan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan, Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan, dan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Hakim.
Hukum Administrasi Negara
Membahas dan mengkaji kaidah-‐kaidah hukum (juridische instrumentarium), dalam rangka mewujudkan tujuan kehidupan bernegara R.I. Untuk itu, perlu lebih lanjut dikaji dari mulai peristilahan; metode; ruang lingkup; persamaan dan perbedaan serta kaitannya dengan ilmu kenegaraan lainnya; menelusuri sejarah perkembangan dan dalam tipe negara macam apakah perkembangan itu jauh lebih pesat, tidak hanya dalam situasi sekarang, melainkan juga seberapa jauhkah peranannya untuk masa-‐ masa yang akan datang. Menempatkan posisi warga negara terhadap pemerintah dalam rangka hak dan kewajiban; pemikiran ulang mengenai publiktisasi dan privatisasi dalam rangka pembinaan hukum nasional.
Hukum Kelembagaan Negara
Mata kuliah ini membahas: (1) Istilah dan pengertian jabatan dan pejabat; (2) Istilah dan pengertian Lembaga Negara; (3) Lembaga Negara dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia (UUD 1945 Periode 1, Konstitusi RIS, UUDS 50, UUD 1945 Periode 2); (4) Lembaga Negara Pasca perubahan UUD 1945; (5) Cara pengisian dan masa jabatan, tugas dan wewenang, dan hubungan antarlembaga negara.
Hukum Lingkungan
Mata kuliah ini membahas tentang aspek-aspek hukum dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup. Aspek-aspek hukum tersebut meliputi hukum administrasi, keperdataan, kepidanaan dan hukum internasional. Lingkup persoalan utama yang menjadi perhatian dalam mata kuliah ini adalah kebijakan negara di bidang lingkungan hidup serta pencegahan dan penanggulanan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Instrumen-instrumen hukum terkait dengan persoalan tersebut adalah perizinan (terkait dengan pencemaran/perusakan lingkungannya sendiri), penyelesaian sengketa lingkungan (terkait dengan perlindungan kepentingan korban pencemaran/perusakan lingkungan) dan sanksi pidana (terkait dengan pelaku pencemaran/perusakan lingkungan). Selain itu perkembangan pengaturan internasional terkait dengan masalah lingkungan juga menjadi perhatian.
Metode Penelitian Hukum
Matakuliah ini membahas dasar-‐dasar Metodologi Penelitian Hukum, melakukan penelitian baik kepustakaan (Library Research) maupun penelitian lapangan (Field Research) baik berupa wawancara, serta pengetahuan dasar tentang tata cara penyusunan laporan penelitian hukum. Selain itu, membahas/menganalisis masalah yang timbul dalam masyarakat dengan menggunakan kaidah/ peraturan hukum yang berlaku, yang disusun dalam bentuk paparan tulisan hasil penelitian dengan mengikuti prosedur penelitian hukum berbentuk Memorandum Hukum atau Studi Kasus atau Skripsi.
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan merupakan dasar bagi mahasiswa untuk dapat memahami perkembangan baik dalam bidang keperdataan maupun dalam bidang perdagangan. Oleh karena itu matakuliah ini akan memberikan landasan mengenai perdata pada umumnya dan perjanjian-‐perjanjian tertentu.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara membahas dan mengkaji untuk memahami bagaimana Hukum Administrasi Negara materil ditegakan oleh hukum acaranya dalam hal ini Hukum Acara Peradilan Administrasi Murni. Kemudian pembahasan dititikberatkan terhadap penyelesaian sengketa di Pengadilan yang dimulai dari prosedur gugatan sampai dengan putusan dan pelaksanaannya serta upaya hukum yang dapat ditempuh.
Hukum Dagang
Secara umum tujuan matakuliah hukum Dagang antara lain adalah membantu mahasiswa agar dapat memahami peran hukum dagang untuk mengarahkan kegiatan bisnis sesuai strategi pembangunan nasional. Oleh karena itu, materinya berkaitan dengan prinsip-‐prinsip umum yang meliputi: Sejarah Hukum Dagang, Pengertian-‐ Pengertian, Kontrak Dagang, Pelaku Dagang, Perantara Dagang, Perbuatan Melawan Hukum (Dagang), Penyelesaian Sengketa Dagang, Kepailitan, Penundaan Pembayaran dan Likuidasi Dagang.
Ilmu Perundang-‐Undangan
Perkuliahan diberikan dalam bentuk tata muka dan diskusi. Materi Perkuliahan meliputi :
1. Peristilahan dan pengertian peraturan perundang-‐undangan;
2. Tempat peraturan-‐perundang-‐undangan dalam sistem hukum;
3. Fungsi peraturan perundang-‐undangan;
4. Dasar-‐dasar peraturan perundang-‐undangan yang baik;
5. Asas-‐asas peraturan perundang-‐undangan;
6. Lingkungan berlakunya peraturan perundang-‐undangan;
7. Tata Urutan, Jenis dan Materi Muatan Peraturan Perundang-‐Undangan;
8. Kekuatan Mengikat dan Berakhirnya Peraturan Perundang-‐Undangan;
9. Pengujian peraturan perundang-‐undangan.
Hukum Pemerintahan Daerah
Perkuliahan diberikan dalam bentuk tata muka dan diskusi. Materi Perkuliahan meliputi :
1. Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah;
2. Letak Hukum Pemerintahan Daerah dalam Pohon Hukum;
3. Dasar Hukum Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia;
4. Dasar-‐Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Teori-‐teori ajaran rumah tangga;
6. Sejarah pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia;
7. Susunan Pemerintahan Daerah;
8. Perundang-‐Undangan Daerah;
9. Hubungan Pusat dan Daerah;
10. Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, Daerah Khusus;
11. Pemerintahan Desa;
Hukum Pajak
Di dalam mata kuliah hukum pajak dipelajari teori falsafah asas, dasar fungsi dan peraturan-‐peraturan perpajakan yang sedang berlaku di Indonesia (Hukum Pajak Positif) dan Teknik penguasaan hukum pajak positif.
Hukum Hak Asasi Manusia
Matakuliah Hak Asasi Manusia (HAM) diberikan dalam bentuk uraian aspek hukum dari perlindungan dan jaminan HAM, baik dalam lingkup hukum nasional maupun internasional. Dalam hukum nasional, uraiannya meliputi konsepsi bangsa Indonesia tentang HAM dan penjabarannya di dalam Konstitusi serta peraturan perundang-‐ undangan lainnya. Dalam lingkup hukum internasional uraian meliputi instrumen-‐ instrumen HAM internasional baik global maupun regional, termasuk mekanisme pengimplementasiannya secara global, regional dan nasional.
Perancangan Peraturan Perundang-‐Undangan
Mata Kuliah ini membahas tentang pengantar mengenai syarat-‐syarat peraturan yang baik, penyusunan naskah akademik, teknik pembuatan peraturan dari mulai bagian pembukaan sampai penutup, serta cara mengevaluasi suatu peraturan.
Pendidikan Agama
Mengantarkan mahasiswa dalam pengembangan profesi dan kepribadian keagamaan yang beriman dan bertakwa, berilmu dan berakhlak mulia serta menjadikan ajaran agama sebagai landasan berfikir dan berprilaku dalam pengembangan profesi.
Pendidikan Pancasila
Mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya mampu mewujudkan nilai-‐nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara, dalam menerapkanilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan dengan kompetensi menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual yang memiliki; sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya; mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-‐cara pemecahannya; mengenali perubahan-‐perubahan dan perkembangan iptek; memaknai peristiwa sejarah dan nilai-‐nilai budaya bangsa guna menggalang persatuan Indonesia.
Hukum Perkawinan
Pokok bahasannya meliputi: Pandangan Islam terhadap perkawinan, syarat-‐syarat, larangan dan tata cara perkawinan menurut islam, Bagaimana peran eksistensi hukum perkawinan Islam dalam hukum positif kita. Sedangkan Hukum Waris Islam bahasannya meliputi: syarat-‐syarat mewaris, siapa-‐siapa pewaris, berapa bagian waris masing-‐ masing akhli waris, kemudian dibandingkan dengan hukum adat guna ditawarkan sebagai konsep sumbangan pada pembinaan Hukum Waris Nasional.
Perbandingan Hukum Perdata
Baik dalam rangka globalisasi maupun dalam rangka regionalisasi, perlu adanya harmonisasi hukum. Oleh karena itu mahasiswa perlu mempelajari pengetahuan mengenai contract maupun tort, mengingat Indonesia merupakan salah satu anggota dalam ASEAN dan pengaruh common law di negara-‐negara ASEAN sangat besar. Tujuan pemberian kuliah ini adalah: (1) memberikan pandangan yang lebih luas dari mahasiswa terhadap hukum-‐ hukum dari negara lain; (2) agar mahasiswa mampu melakukan analisis serta memecahkan masalah-‐masalah hukum dalam obyek pengajaran di atas.
Hukum Perusahaan
Hukum Perusahaan adalah kelanjutan dari Hukum Dagang, dan akan membahas mengenai subyek.
1) Macam-‐macam kerjasama seperti: merger, akuisisi dan konsolidasi dan karenanya yang perlu diulas sebelum dilakukan pembahasan materi lebih lanjut adalah P.T.
2) Perjanjian-‐perjanjian yang diadakan oleh para Pengusaha:
a. Internasional Sales of Goods;
b. U.C.P.500-‐1994;
c. SK.Dir./B/No.27/58/Dir. Mahasiswa yang mengikuti matakuliah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang dikemukakan untuk hal-‐hal tsb.
Kapita Selekta Hukum Tata Negara
Mata Kuliah ini membahas disertai diskusi tentang Pengantar mengenai beberapa Issu Pilihan yang terkait dengan Perkembangan Konstitusi/UUD 1945, Organisasi Negara, Lembaga Perwakilan, Lembaga Kepresidenan, Kekuasaan Kehakiman, Pemerintahan Daerah, HAM, Kewarganegaraan, Keimigrasian, disertai dengan catatan atas kasus-‐kasus ketatanegaraan.
Perbandingan Hukum Tata Negara
Mata Kuliah ini membahas tentang sejarah, pengertian dan uang lingkup perbandingan hukum, pengertian dan ruang lingkup perbandingan hukum tata negara, perbandingan konstitusi di beberapa negara, perbandingan sistem pemerintahan antar negara di Malaysia dan Filipina, diskusi mahasiswa mengenai perbandingan sistem perwakilan di Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Malaysia dan Filipina, serta perbandingan sistem kekuasaan kehakiman Amerika Serikat, Malaysia dan Filipina.
Kriminologi
Matakuliah kriminologi meliputi: sejarah perkembangan, kedudukan dan hubungan antara kriminologi dan hukum pidana; pengertian kriminologi dan kejahatan, aliran-‐aliran kriminologi, teori makro kriminologi dan teori mikro kriminologi serta diuraikan interrelasi antara masalah kejahatan dan pembangunan nasional. Proses belajar mengajar diakhiri dengan diskusi mengenai kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha dalam kegiatan ekonomi serta masalah kolusi antara birokrat dan pengusaha sebagai salah satu penyimpangan pola perilaku yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia kini.
Perbandingan Hukum Pidana
Materi kuliah disampaikan melalui kegiatan tatap muka, tugas-‐tugas membaca atau menulis ringkasan buku-‐buku yang ditetapkan dan tugas materi lainnya. Materi kuliah meliputi pengertian, istilah, sejarah perkembangan perbandingan hukum pada umumnya, khususnya perbandingan hukum pidana di Indonesia, serta maksud dan tujuan mempelajari perbandingan hukum pidana. Materi pokok akan membahas hukum pidana pada common law system dan civil law system dan secara khusus akan dibahas mengenai konsep-‐konsep dasar hukum pidana pada kedua sistem tersebut.
Hukum Dan Teknologi Informasi
Matakuliah Hukum Dan teknologi Informasi merupakan Matakuliah yang diberikan sebagai upaya untuk menambah wawasan bagi mahasiswa bahwa hukum telah bersifat global. Dalam Hukum Dan Teknologi Informasi mahasiswa dituntut untuk mengetahui, mempelajari dan memahami Dasar Hukum Dalam Electronic Commerce, Pengembangan Electronic Commerce di Indonesia (Nilai Bisnis, Interoperabilitas, Kepercayaan), Law Enforcement Dalam Electronic Commerce, Hubungan Hukum Secara Elektronik dalam Sistem Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik, Ruang lingkup Sistem Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik, Aspek Hukum Yang Terkait dengan Electronic Commerce
Filsafat Hukum
Mata kuliah ini menjelaskan tentang aksiologi filsafat yang berfokus pada etika, sikap tingkah laku (behaviour) berbudi pekerti sesuai dengan kaidah-kaidah budaya Indonesia maupun norma-norma dalam kehidupan beryarakat dan bernegara, khususnya bagi profesi di bidang hukum dalam koteks kedudukannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dengan mempelajari dan memahami etika profesi ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dan tanggung jawab betapa pentingnya sikap atau moral demi keberhasilan pelaksanaan tugas maupun pemenuhan kewajiban baik sebagai penegak hukum, pendukung hukum dan pengembangan hukum. Dengan beretika atau bermoral para profesional di bidang hukum akan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang, pelanggaran kaidah atau norma masyarakat dan keberadaannya dapat diakui oleh masyarakat dan sekaligus dapat menjunjung tinggi kehormatan diri dan almamaternya.
Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum merupakan titik temu antara studi hukum dan disiplin sosiologi. Setelah studi hukum normatif seringkali dianggap tidak selalu bersifat realistis, perhatian terhadap aspek-aspek hukum dari sudut pandang realita sosial merupakan pendekatan yang diharapkan dapat membumikan hukum (sebagai norma), melalui reposisi hukum ke dalam habitatnya, yakni masyarakat dengan segala dinamikanya. Matakuliah Sosiologi Hukum mencoba mengemukakan beberapa pokok penting di sekitar hubungan antara hukum dan masyarakat sebagai “tempat hidup”-nya, seperti hukum sebagai gejala sosial, efektivitas hukum, hukum dan perubahan masyarakat, serta (dis)fungsi hukum.
Hukum Ketenagakerjaan
Mata kuliah ini menyajikan beberapa materi yang bersangkut paut dengan ketenagakerjaan yakni: filosofi hubungan industrial dan asas-asas dalam hubungan industrial, asas dan tanggung jawab pekerja dalam hubungan industrial, perlindungan pengupahan dan kesejahteraan pekerja dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hukum Perbankan
Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang berbagai bentuk badan usaha yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Badan usaha tersebut ada yang berstatus sebagai badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) maupun non-badan hukum, misalnya Firma dan Persekutuan Perdata. Di samping itu juga dibahas tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara khusus dalam mata kuliah ini akan dibahas tentang Hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam UU No 1/1995. Melalui pembahasan dalam mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu menganalisis apa perbedaan yang prinsipiil antara badan usaha yang berbentuk badan hukum dan non-badan hukum, mampu menganalisis Anggaran Dasar PT, memahami tugas dan kewajiban organ-organ PT, akibat hukum yang muncul dengan adanya pembubaran PT. Selain itu mata kuliah ini juga membahas mengenai aspek-aspek hukum pengaturan tentang persaingan usaha yang sehat dan mengenai investasi.
Kapita Selekta Hukum Pidana
Kapita Selekta Hukum Pidana pada hakikatnya merupakan kumpulan aneka masalah-masalah hukum terpilih di bidang hukum pidana aneka masalah masalah terpilih itu dapat dilihat dari berbagai sudut, antara lain dari sudut teoritik/dogmatik, dari sudut fungsional dan dari sudut politik hukum pidana serta dari sudut perbandingan, atau dari sudut masalah-masalah yang aktual dan kontekstual secara nasional maupun internasional
Hukum Penintensir
Mata kuliah Hukum Penitersier pada pokoknya membicarakan tentang hukum pidana positif Indonesia yang berkaitan dengan Stafstelsel (Sistem/Stelsel Pidana) dan Maatregelstelsel (Sistim/Stelsel Tindakan). Pembicaraan tentang Strafstelsel dan Maatregelstelse berisikan tentang jenis-jenis sanksi, ukuran/pedoman penjatuhan sanksi dan pelaksanaan sanksi.
Hukum Kesehatan
Mata kuliah ini menetapkan kemampuan mahasiswa memahami pentingnya Hukum Kesehatan mengingat tuntutan hukum terhadap Dokter dengan dakwaan melakukan malpraktek makin meningkat, termasuk di Negara kita. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran Hukum masyarakat lebih menyadari akan haknya. Oleh karena itu, perkuliahan ini diawali dengan pengertian hukum kesehatan, kemudian diikuti dengan pemahaman UU tentang kesehatan, Hak serta kewajiban pasien dan Dokter, Malpraktek Medik serta aspek hukum kesehatan lingkungan. Selanjutnya pada saat perkuliahan berlangsung mahasiswa dilatih untuk memecahkan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, sehingga pada akhir perkuliahan mahasiswa akan dapat memahami tentang Hukum Kesehatan secara umum.
Hukum Pidana Lanjutan
Mata kuliah ini antara lain membahas tentang materi yang terdapat di dalam Buku I KUHP antara lain tentang percobaan, penyertaan, concursus, dan hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana. Selain itu juga dibahas materi yang terdapat di dalam Buku II KUHP antara lain kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap tubuh, kejahatan terhadap harta.
Bahasa Inggris
Mata kuliah ini melatih keterampilan mahasiswa dalam memahami teks Bahasa Inggris yang meliputi pengetahuan tentang tenses, actif passive voice, direct and indirect speech, intransitif, transitif, conjungtions, clause, vocabularies dan comprehension baik dalam kalimat positif, negatif maupun kalimat tanya.
Perancangan Kontrak
Mata kuliah Perancangan Kontrak merupakan mata kuliah wajib fakultas yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester genap (6). Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan pengetahuan teoritis tentang hukum kontrak dan memahami teknik pembuatan atau perancangan kontrak yang tepat dan berdaya guna sehingga dapat digunakan dalam praktek kegiatan bisnis. Pokok Bahasan: sumber hukum kontrak, pengertian dan asas dalam perancangan kontrak, pengertian dan fungsi kontrak, jenis akta dalam bentuk kontrak, unsur kontrak, eksenorasi dalam kontrak, keabsahan dan akibat hukum kontrak, tahap perancangan kontrak, MOU, struktur dan anatomi kontrak, kontrak standar dalam KUHPerdata, macam-macam perjanjian.
Praktek Peradilan
Matakuliah praktik peradilan ini merupakan matakuliah untuk mahasiswa program studi (jurusan) muamalat Fakultas Agama Islam UMS. Dalam perkuliahan matakuliah praktik peradilan ini, mahasiswa diarahkan pada penerapan teori hukum formil dan materiil. Di sini, mahasiswa diajak melihat dan merasakan secara riil sejauhmana teori-teori dalam matakuliah hukum acara dan matakuliah terkait itu dilaksanakan di pengadilan, karena antara teori dan praktik dimungkinkan ada perbedaan. Dalam perkuliahan ini, akan diawali dengan menyaksikan persidangan lalu mengimplementasikan penerapan hukum formil dan meteriil pada persidangan perkara di pengadilan dalam bentuk peradilan semu. Prasarat mengikuti perkuliahan ini harus sudah menempuh matakuliah Hukum Acara Peradilan. Dalam mengikuti matakuliah ini, mahasiswa dibimbing oleh hakim pengadilan agama untuk mempraktikan menjadi hakim, pengacara, panitera, membuat permohonan dan keputusan. Dilihat dari rumpunnya, mata kuliah ini termasuk kategori matakuliah keahlian berkarya. Dengan mengikuti perkuliahan matakuliah praktik peradilan, mahasiswa memiliki wawasan dan kecakapan dalam mengimplementasikan teori-teori hukum formil dan materiil.
Hukum Keuangan Negara
Materi perkuliahan ini menguraikan tentang Pengertian dan dasar hukum keuangan negara, Pengeluaran negara, Penguasaan dan pengurusan negara, Pengurusan khusus anggaran negara Pengawasan anggaran negara, Bantuan luar negeri Keuangan daerah, Perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan sistem tunggal dan dualistik, Kedudukan Bapeka dalam pengurusan Keuangan Negara, Pertanggungjawaban keuangan negara secara horizontal dan vertikal, Pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan Undang-undang perhitungan anggaran.
Pendidikan Kewirausahaan
Mata kuliah Kewirausahaan merupakan mata kuliah wajib universitas yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester genap (4). Mata kuliah ini membekali mahasiswa tentang konsep-konsep dan contoh kewirausahaan dan dapat memberikan keterangan manajerial, pengambilan keputusan dan problem solving. Pokok Bahasan: pengertian kewirausahaan dan faktor yg membentuk jiwa kewirausahaan, karakteristik dan faktor pendukung dan penghambat.
Sistem Peradilan Pidana
Materi perkuliahan ini secara teoritis-yuridis menguraikan tentang Konsep/pengertian peradilan pidana, Masalah-masalah dasar dalam SPP, Aliran-aliran dalam hukum pidana, Modelmodel dalam spp, Penegakan hukum pidana, Contempt of court, Badan-badan peradilan pidana, Proses peradilan pidana menurut KUHAP.
Politik Dan Hukum
Membekali mahasiswa secara mendalam dan komprehenshif terhadap hubungan dan kedudukan antara hukum dengan politik. Pokok bahasan meliputi : Peristilahan dan Pengertian, Obyek kajian dan Ruang Lingkup, Obyek Pendekatan Kajian, Hubungan Hukum dan Politik dengan Ilmu-ilmu lainnya. Sistem hukum; pengelompokkan hukum; Hukum dan Kebijaksanaan Publik; Politik Hukum Nasional dalam berbagai dimensi (tata negara,legislasi, pidana, perdata, internasional, ekonomi); Sistem Politik; Pemilihan Umum dan Partai Politik; dan relasi antara hukum dan politik.
Bantuan Hukum Dan Advokat
Mata Kuliah Bantuan Hukum dan Advokat merupakan mata kuliah yang lebih mengedepankan praktek seorang pengacara dengan memahami dan mengerti bagaimana sesungguhnya menjadi seorang pengacara yang profesional. Seorang advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia sangat dituntut untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya menegakkan hukum itu dengan benar dan adil yang manusiawi mengingat banyaknya kasus-kasus yang ada di Indonesia atau pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus dibasmi demi tegaknya negara Indonnesia yang adil dan makmur sebagaimana amanah UUD 1945. Oleh karena itu mahasiswa sebagai calon advokat dituntut untuk memahami dan mengerti teori dan praktek advokasi itu sendiri sehingga nantinya bisa diterapkan apabila menggeluti profesi advokat.
Hukum Dan Kebijakan Publik
Secara garis besar mata kuliah ini membahas tentang 2 (dua) kerangka dasar yaitu, pembahasan tentang Hukum dan kebijakan Publik dengan merujuk pada prinsip-prinsip penataan Negara yang modern yang berlaku saat ini yang berkisar pada teori-teori Good Governance dan Reint Venting Government, Selain itu, perkuliahan ini juga secara spesifik diperkaya dengan pembahasan mengenai konsep Pelayanan Publik dan Good Governance di Indonesia.
Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan
Mata kuliah Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan mengkaji hakikat perlindungan Anak dan Perempuan dalam Hukum Nasional Indonesia. Awal pertemuan akan dibahas materi dasar-dasar pemikiran Hukum Perlindungan Anak dan ruang lingkup pengaturannya menurut Hukum Positif dan Instumen Hukum Internasional. Dari segi perlindungan perempuan, pembahasan di mulai dengan membahas arti penting perlindungan hak perempuan sebagai Hak Asasi Manusia dan Hak yang dilindungi oleh Instrumen Hukum Internasional. Dari tataran latar belakang dan dasar pemikiran perlindungan anak dan hak perempuan, pembahasan di lanjutkan pada pengaturan hak anak dan perempuan dalam hukum positif di Indonesia sehingga diperoleh pemahaman yuridis yang lengkap. Untuk memperdalam perlindungan anak, dilakukan studi perbandingan terhadap sistem peradilan anak di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Pada materi penutup, dibahas tujuan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan dan Pengaturan Hak Perempuan dalam Instrumen Hukum Nasional dan Internasional. Mulai dari awal hingga akhir pertemuan ini, pembahasan materi didasarkan atas pemahaman yuridis terhadap ketentuan Hukum tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan.
Hukum Perdata Adat
Mempelajari penerapan Hukum Adat dalam masyarakat mengenai: hukum Perorangan, Hukum Kekeluargaan, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Tanah, Hukum Perutangan. Juga mempelajari perkembangan dari bidang-‐bidang hukum tsb yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu mempelajari Hukum Adat dalam praktik karena pengaruh putusan Pengadilan.
Hukum Media
Materi kuliah Hukum Media (Media Law) mencakup pengetahuan dan pemahaman atas penerapan kaidah-‐kaidah dasar yang berlaku pada kegiatan media cetak dan elektronik termasuk aspek hukum kegiatan jurnalistik dan pers; keterbukaan memperoleh informasi publik; regulasi kegiatan penyiaran radio dan televisi seperti perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia, kepemilikan lembaga penyiaran (ownership), Lembaga Penyiaran Publik, Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; regulasi terhadap muatan/isi (content) media.
Kapita Selekta Hukum Acara
Muatan materi dari mata kuliah ini ditujukan untuk memahami Hukum Acara dalam perkembangan melalui penyampaian materi yang menyangkut: Hukum Acara Pengadilan Agama, Hukum Acara Pengadilan Militer, Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengadilan Niaga, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Hukum Acara Pengadilan Pajak, Hukum Acara Pengadilan Anak, Hukum Acara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Hukum Acara Tindak Pidana Hak Asasi Manusia serta hukum Acara lain yang mengalami perkembangan sampai saat ini. Melalui mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami perkembangan serta dinamika.