PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD 2016, HARI KE-2 BIMTEK DPRD KABUPATEN BATANG HARI
Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, meliputi Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah, Prinsip Penyusunan APBD, Kebijakan Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan APBD, dan Hal-hal Khusus Lainnya.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 didasarkan prinsip, yaitu:
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
- Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
- Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD;
- Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan daerah lainnya. (admin, 10/2015)