Peraturan Akademik | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

01 Mei 2014, oleh admin Print

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam peraturan ini dimaksud dengan:

  1. Menteri adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Republik Indonesia.
  2. Dirjen Dikti adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,  Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  3. Dirjen Vokasi adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Republik Indonesia
  4. Universitas adalah Universitas Batanghari.
  5. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang terdapat di lingkungan Universitas Batanghari.
  6. Program  Studi  adalah  kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  7. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
  8. Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program magister yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  9. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan program Diploma yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjalankan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
  10. Pendidikan Sarjana adalah pendidikan Strata Satu yang dicapai oleh seseorang pada suatu perguruan tinggi.
  11. Program  Magister  adalah program strata dua yang ada dilingkungan Universitas
  12. Pendidikan Profesi adalah Pendidikan tinggi setelah Program Sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjalankan pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
  13. Yayasan adalah badan penyelenggara Universitas Batanghari.
  14. Rektor adalah Pejabat pimpinan Universitas Batanghari.
  15. Dekan adalah pejabat yang memimpin  fakultas di lingkungan Universitas Batanghari
  16. Ketua Program Studi adalah pejabat yang melaksanakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu  dalam satu jenis pendidikan akademik dan pendidikan vokasi.
  17. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada Universitas Batanghari dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  18. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap di Universitas Batanghari.
  19. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu sebagai tenaga pendidik di Universitas Batanghari.
  20. Dosen Pembimbing Akademik (Dosen PA) adalah dosen yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan rencana studinya dan bisa memberikan konseling yang mendukung proses pembelajaran.
  21. Dosen Pembimbing Tugas Akhir adalah dosen tetap maupun dosen tidak tetap  pada program studi yang diserahi tugas untuk memberikan pembimbingan penyelesaian tugas akhir.
  22. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Universitas Batanghari.
  23. Registrasi merupakan urutan prosedur administrasi dan akademik yang wajib dijalani oleh mahasiswa.
  24. Mahasiswa Pindahan adalah perubahan status mahasiswa dari satu program studi ke program studi lain dalam lingkungan Universitas  Batanghari, dari perguruan tinggi lain ke Universitas Batanghari.
  25. Mahasiswa transfer adalah mahasiswa yang sudah menyelesaikan program pendidikan diploma baik berasal dari program studi yang sama atau berbeda ke jenjang pendidikan sarjana.
  26. Cuti akademik atau berhenti studi sementara adalah hak mahasiswa untuk berhenti sementara dari segala bentuk kegiatan  akademik dengan izin Rektor.
  27. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. 
  28. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
  29. Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
  30. Semester Antara adalah pelaksanaan kegiatan akademik yang diselenggarakan  antara Semester Genap dan Semester Ganjil paling sedikit 8 (delapan) minggu dengan beban belajar paling banyak 9 (sembilan) sks, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester antara.
  31. Undur diri adalah hak setiap mahasiswa untuk melepaskan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Batanghari yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Dekan.
  32. Pelanggaran akademik adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan akademik ini.
  33. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan akademik berdasarkan peraturan akademik ini.
  34. Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan dari seorang ahli di lingkungan fakultas   maupun   universitas   kepada   mahasiswa   yang   mempunyai   permasalahan   dalam menyelesaikan studi.
  35. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa adalah kriteria penilaian yang dilakukan secara bertahap terhadap pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk menentukan kemampuan mahasiswa dalam melanjutkan studi.
  36. Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan akademik pada program pendidikan sarjana yang bersifat kurikuler dan interdisipliner dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan membantu memecahkan permasalahan masyarakat dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat, dan kegiatannya harus sesuai dengan kompetensi lulusan program studi.
  37. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan kurikuler yang harus dilakukan oleh mahasiswa praktikan, sebagai pelatihan untuk menerapkan teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan.
  38. Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dengan tugas langsung di lembaga BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta dan Instansi Pemerintahan setempat.
  39. Kerja Praktek (KP) adalah suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan   pengalaman belajar bagi mahasiswa untuk berpartisipasi dengan tugas langsung di lembaga BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta dan Instansi Pemerintahan setempat.
  40. Tugas Akhir adalah hasil tertulis dari pelaksanaan suatu penelitian yang dibuat untuk pemecahan masalah tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah.
  41. Yudisium adalah peresmian atau pelantikan terhadap mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagai lulusan pada periode yang berjalan dilakukan oleh senat Fakultas.
  42. Wisuda adalah peresmian atau pelantikan terhadap mahasiswa yang telah memenuhi syarat sebagai wisudawan pada periode yang berjalan dilakukan oleh senat Universitas .
  43. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan Universitas Batanghari yang telah dinyatakan lulus pendidikan akademik dari berbagai jenjang.
  44. Sebutan Profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan Universitas Batanghari yang  telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi.
  45. Status Ganda adalah kedudukan seorang mahasiswa dalam suatu kurun waktu tertentu, memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa pada  dua  atau lebih program studi di Universitas Batanghari.
  46. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
  47. SAPS adalah Student Activities Performance System merupakan penilaian aktifitas mahasiswa dalam penilaian kegiatan extra kurikuler selama menjalani studi

 

BAB II

TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN

 

Bagian Kesatu

Tujuan Pendidikan Tinggi

 

Pasal 2

 

  1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
  2. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
  3. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan
  4. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

Bagian Kedua

Jenis Pendidikan Tinggi

 

Pasal 3

 

  1. Universitas menyelenggaraan Pendidikan akademik setingkat program sarjana dan magister
  2. Universitas menyenlenggarakan Pendidikan vokasi dan profesi

 

Program Pendidikan Tinggi

Pasal 4

 

  1. Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
  2. Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
  3. Program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penalaran ilmiah
  4. Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional
  5. Program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah
  6. Program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengembangkan Mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional.

 

 

BAB III

PENERIMAAN MAHASISWA

Bagian Kesatu

Ketentuan Penerimaan Mahasiswa

 

Pasal 5

 

  1. Warga  Negara  Indonesia  (WNI)  dapat  diterima  menjadi  mahasiswa  Universitas Batanghari dengan cara mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh Universitas Batanghari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Warga Negara Asing (WNA) dapat diterima sebagai mahasiswa Universitas Batanghari melalui seleksi atau jalur kerjasama dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  3. Warga Negara Asing (WNA) yang berminat untuk belajar di Universitas Batanghari dalam periode pendek dapat diterima berdasarkan kerjasama antar pemerintah atau antar universitas.

 

Bagian Kedua

Penerimaan Mahasiswa Baru

Pasal 6

 

  1. Penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi Program Diploma III dan Sarjana dilakukan satu kali dalam satu tahun dengan persyaratan
    1. Telah lulus dari jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah yang di legalisir  oleh instansi berwenang
    2. Mengisi formulir pendaftaran
    3. Melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia
    4. Mengikuti ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru
  2. Penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi Program Diploma III dan Sarjana dilakukan satu kali dalam satu tahun dengan persyaratan
  1. Berasal dari jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat kelas XII yang dibuktikan

      dengan fotocopy rapor kelas X, XI dan XII

  1. Melampirkan sertifikat prestasi akademik atau non akademik
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia
  1. Penerimaan mahasiswa baru jalur beasiswa Program Diploma III dan Sarjana dilakukan satu kali dalam satu tahun dengan persyaratan
  1. Berasal dari jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Sumber dana Beasiswa pendukung disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
  1. Penerimaan mahasiswa baru program magister dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan persyaratan :
    1. Telah lulus dari jenjang pendidikan sarjana yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah yang dilegalisir oleh instansi berwenang
    2. Mengisi formulir pendaftaran
    3. Melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia
    4. Mengikuti ujian seleksi penerimaan mahasiswa baru

 

Bagian Ketiga

Mahasiswa Pindahan

Pasal 7

 

  1. Permohonan pindah ditujukan kepada Rektor melalui BAAK
  2. Pindah dapat dilakukan oleh mahasiswa :
  1. Antar program studi yang sama pada jenjang pendidikan yang sama dari luar Universitas.
  2. Antar program studi yang berbeda pada jenjang pendidikan yang sama baik dari dalam maupun dari luar universitas.
  1. Pindah dari luar Universitas Batanghari harus dari program studi dengan status terakreditasi.
  2. Persyaratan pindah yang harus dipenuhi :
    1. Bukan mahasiswa drop out dan atau dikeluarkan secara tidak homat dari Penguruan Tinggi asal.
    2. Terdaftar pada pelaporan PD Dikti Kementerian Riset Teknologi dan  Pendidikan Tinggi pada perguruan tinggi asal.
    3. Melampirkan surat pindah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan  tinggi asal yang ditandatangani oleh pimpinan atau wakil pimpinan bidang akademik.

    

Bagian Keempat

Mahasiswa Transfer

Pasal 8

         

  1. Transfer dapat dilakukan dari jenjang pendidikan diploma ke jenjang pendidikan sarjana.
  2. Transfer dari luar Universitas Batanghari harus dari program studi dengan status terakreditasi
  3. Permohonan Transfer ditujukan kepada Rektor melalui BAAK
  4. Persyaratan transfer :
  1. Telah menyelesaikan pendidikan diploma untuk dapat pindah ke jenjang pendidikan sarjana.
  2. Terdaftar pada pelaporan PD Dikti Kementerian Riset Teknologi dan  Pendidikan Tinggi pada perguruan tinggi asal.

 

 

Pasal 9

 

Tata cara dan teknis penerimaan mahasiswa baru, mahasiswa pindahan, dan mahasiswa transfer diatur lebih lanjut  dengan Peraturan Rektor Universitas

 

 

 

 

BAB IV

REGISTRASI

 

Bagian Kesatu

Status Mahasiswa

Pasal 10

 

  1. Seseorang dinyatakan memiliki status terdaftar sebagai mahasiswa Universitas  Batanghari, apabila yang bersangkutan telah melakukan registrasi administrasi.
  2. Registrasi administrasi merupakan prasyarat untuk registrasi akademik.
  3. Mahasiswa baru yang sudah registrasi diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  4. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi tidak berhak mendapatkan layanan akademik dan kegiatan kampus lainnya.
  5. Mahasiswa  Universitas  Batanghari  dilarang  memiliki  status  ganda  dalam  kurun  waktu kegiatan akademik yang sama pada program studi di lingkungan Universitas Batanghari

 

Bagian Kedua

Registrasi Administrasi dan Akademik

Pasal 11

 

  1. Registrasi administrasi dan akademik dilaksanakan oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) sesuai dengan waktu yang dialokasikan pada kalender akademik setiap awal semester.
  2. Tata cara dan syarat registrasi administrasi dan akademik diatur dalam peraturan tersendiri.

 

Bagian Ketiga

Kewajiban Mahasiswa

Pasal 12

 

  1. Mahasiswa wajib berpenampilan dan berperilaku sopan selama berada di lingkungan Universitas
  2. Mahasiswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kehadiran dosen di kelas.
  3. Mahasiswa wajib mentaati peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas

 

 

Bagian Keempat

Cuti Akademik

Pasal 13

 

  1. Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara diwajibkan mengajukan cuti akademik dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
  2. Cuti akademik bisa diajukan bila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk mahasiswa Program D III, sudah mengumpulkan minimal 30 sks dan IPK ≥ 2,00;
  2. Untuk mahasiswa Program Sarjana, sudah mengumpulkan minimal 36 sks dan IPK ≥ 2,00;
  3. Untuk mahasiswa Program Magister dapat melakukan cuti akademik setelah menempuh 1 semester.
    1. Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal 4 (empat) semester, dengan ketentuan pengajuan cuti dilakukan di setiap semester.
    2. Masa cuti akademik diperhitungkan dalam penghitungan lama studi.
    3. Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
  1. Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
  3. Melahirkan.
  4. Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas dan menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor

(6)  Mahasiswa yang sedang menjalani hukuman skorsing dari Universitas tidak dapat mengajukan cuti akademik.

(7)  Biaya administrasi cuti dikenakan sebesar biaya registrasi

(8)  Tata cara pengajuan cuti akademik akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Rektor

 

Bagian Kelima

Mahasiswa Mangkir

Pasal 14

 

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik disebut mahasiswa mangkir.
  2. Semester mangkir diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Mahasiswa mangkir maksimal 4 (empat) semester dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Batanghari.
  4. Mahasiswa mangkir dikenakan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) seperti mahasiswa aktif.

 

BAB V

PELAKSANAAN PENDIDIKAN

 

Bagian Kesatu

Pelaksanaan Pendidikan

Pasal 15

 

  1. Pelaksanaan pendidikan  di  Universitas  mengacu  pada  Standar  Nasional Pendidikan  Tinggi (SNPT) yang berlaku.
  2. Standar  nasional  meliputi:  standar  kompetensi  lulusan,  standar  isi pembelajaran,  standar  proses pembelajaran,  standar penilaian pendidikan pembelajaran, standar dosen (pendidik) dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

 

Bagian Kedua

Kurikulum

Pasal 16

 

  1. Kurikulum disusun dan dikembangkan berdasarkan kurikulum pendidikan tinggi yang mengacu kepada KKNI dan mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
  2. Penyusunan  kurikulum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  dilaksanakan  sesuai   dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Pengembangan  kurikulum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  didasarkan  pada  Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan masukan pemangku kepentingan (stakeholder) yang dikembangkan oleh tim yang dibentuk  oleh Dekan.
  4. Kurikulum Pendidikan profesi dikembangkan oleh program studi bersama dengan organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
  5. Kurikulum Pendidikan Tinggi yang mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diatur dengan peraturan rektor dalam bentuk panduan tersendiri.
  6. Struktur matakuliah terdari dari Matakuliah wajib nasional, matakuliah wajib universitas, matakuliah wajib fakultas, matakuliah wajib program studi dan matakuliah pilihan program studi

 

Bagian Ketiga

Satuan Kredit Semester

Pasal 17

 

(1)  Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara

(2)  Penyelenggarakan pendidikan di Universitas Batanghari dilaksanakan dengan menggunakan satuan kredit semester.

(3) Satuan kredit semester adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan kepada mahasiswa perminggu, persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi

(4)  Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

(5) Bentuk pembejaran satu satuan kredit semester (1 sks) pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial terdiri atas kegiatan proses belajar 50 (lima puluh) menit perminggu persemester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit perminggu persemester, dan kegiatan mandiri 60 menit perminggu persemester

(6) Bentuk pembelajaran Satu satuan kredit semester (1 sks) pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis terdiri atas kegiatan proses belajar 100 menit perminggu persemester, dan kegiatan mandiri 70 menit perminggu persemester

(7)  Bentuk pembelajaran Satu satuan kredit semester (1 sks) pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktek studio, praktek bengkel, praktek lapangan, praktek kerja, penelitian, magang, wirausaha dan atau pengabdian kepada masyarakat, 170 menit perminggu dalam satu semester

(8) Besaran jumlah SKS setiap matakuliah diatur lebih lanjut pada Kurikulum program Studi masing-masing berdasarkan peraturan kurikulum yang berlaku.

 

Bagian Keempat

Dosen

Pasal 18

 

  1. Dosen di Universitas Batanghari terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
  2. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan
    kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan
  3. Dosen Universitas Batanghari wajib memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh Universitas Batanghari, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  4. Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah.
  5. Kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan dengan  sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.
  6. Kualifikasi akademik minimum dosen adalah sebagai berikut:
    1. Lulusan Program Magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi untuk Program Diploma atau Program Sarjana;
    2. Lulusan bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI untuk program Diploma.
    3. Lulusan bersertifikat yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI untuk program Sarjana
    4. Lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk program Profesi
    5. Lulusan bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun serta berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI untuk program Profesi
    6. Lulusan Program Doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi untuk Program Magister.

 

 

Bagian Kelima

Dosen Pengampu Mata Kuliah

Pasal 19

 

  1. Dosen sebagai pengampu mata kuliah harus memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli (AA).
  2. Bagi dosen yang belum memiliki jabatan fungsional harus dipayungi oleh dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, sesuai dengan bidang keilmuannya.
  3. Dosen yang dipayungi harus berkoordinasi dengan dosen pemayungnya.
  4. Jumlah pertemuan perkuliahan per mata kuliah paling sedikit 16 (enam belas) kali dalam satu semester termasuk UTS dan UAS.

 

Bagian Keenam

Pembimbing Akademik (PA)

Pasal 20

 

  1. Pembimbing Akademik (PA) adalah dosen tetap Universitas
  2. Seorang Pembimbing Akademik (PA) bertugas mengasuh mahasiswa sejak awal sampai selesainya masa studi, kecuali bilamana diperlukan penggantian dalam masa tersebut.
  3. Penetapan dan penggantian Pembimbing Akademik ditetapkan dengan surat keputusan Dekan.
  4. Tugas Pembimbing Akademik :
  1. Memberikan bimbingan dan nasihat kepada mahasiswa baik diminta maupun tidak mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikannya.
  2. Menyetujui dan menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disusun oleh mahasiswa.
  3. Menandatangani Kartu Hasil Studi (KHS) atas nilai-nilai yang diperoleh  mahasiswa  dan menyerahkan kepada Wakil Dekan I melalui Kepala Sub bagian Akademik Fakultas atau petugas yang ditunjuk.
  4. Mengisi kartu evaluasi tiap mahasiswa yang format dan pelaksanaannya ditetapkan oleh bagian Akademik Universitas.
  5. Mengevaluasi  kemajuan  studi  mahasiswa  bimbingannya sesuai ketentuan dan membuat laporan dan atau rekomendasi atas kegiatan tersebut
  6. Mengkonsultasikan mahasiswa ke Badan/Unit Bimbingan Konseling Mahasiswa (BKM) atau lembaga sejenis melalui prosedur yang berlaku dalam Peraturan akademik ini jika pencapaian akademik mahasiswa yang bersangkutan diragukan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai konsultasi sebagaimana diatur pada huruf f diatur tersendiri dengan peraturan Rektor.

 

Bagian Ketujuh

Pembimbing Tugas Akhir

Pasal 21

  1. Tugas Akhir dapat berupa:
  1. Proyek akhir untuk program Diploma (D III)
  2. Skripsi/Tugas Akhir untuk Program Sarjana (S1)
  3. Tesis untuk Program Magister (S2)
  1. Pada tahap akhir studi mahasiswa dibimbing oleh 2 (dua) orang pembimbing tugas akhir.
  1. Kualifikasi pembimbing Proyek Akhir:
  1. Pembimbing I adalah dosen dengan kualifikasi pendidikan magister dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor dan atau doktor dengan jabatan akademik serendah-rendahnya asisten ahli sesuai bidang ilmu yang dibimbing serta dosen praktisi yang memenuhi standar 8 (delapan) KKNI.
  2. Pembimbing II adalah seorang dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal  magister dengan jabatan akademik serendah-rendahnya asisten ahli serta dosen praktisi yang memenuhi standar 8 (delapan) KKNI.
  1. Kualifikasi pembimbing Tugas Akhir dan Skripsi :
  1. Pembimbing I adalah dosen dengan kualifikasi pendidikan magister dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor dan atau doktor dengan jabatan akademik serendah-rendahnya asisten ahli sesuai bidang ilmu yang dibimbing.
  2. Pembimbing II adalah seorang dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal  magister dengan jabatan akademik serendah-rendahnya asisten ahli
  1. Kualifikasi pembimbing Tesis:
  1. Pembimbing I adalah dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor kepala sesuai bidang ilmu yang dibimbing
  2. Pembimbing II adalah seorang dosen dengan kualifikasi pendidikan minimal doktor dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor.
  1. Pembimbing proyek akhir, tugas akhir, skripsi dan tesis ditetapkan dengan surat Keputusan Dekan
  2. Surat keputusan dekan tentang penetapan pembimbing proyek akhir, tugas akhir, skripsi dan tesis berlaku selama 6 bulan dan setelahnya dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali
  3. Perpanjangan penetapan pembimbing proyek akhir, tugas akhir, skripsi dan tesis ditetapkan dengan surat keputusan dekan
  4. Penerbitan SK penetapan pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak dikenakan biaya

 

 

 

Bagian Kedelapan

Beban, Masa Studi dan Penentuan Matakuliah

Pasal 22

 

  1. Jumlah beban dan masa studi:

a. Pendidikan Program Diploma Tiga (DIII) mempunyai beban studi paling sedikit 108 sks dan sebanyak-banyaknya 120 sks dengan masa studi terpakai 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun.

  1. Pendidikan Program Sarjana (S1) mempunyai beban studi paling sedikit 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks dengan masa studi paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Pendidikan Program magister (S2) mempunyai beban studi paling sedikit 36 sks dan sebanyak-banyaknya 46 sks dengan masa studi paling lama 4 (empat) tahun.

 (2) Beban studi setiap semester :

a. Pada  semester  pertama  dan semester kedua mahasiswa  baru  Program  Diploma wajib  mengambil  paket beban studi sampai selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan di bidang akademik program studi yang bersangkutan, dengan beban studi maksimal 24 (dua puluh empat) sks.

b. Pada  semester  pertama  dan semester kedua mahasiswa  baru  Program  Sarjana  wajib  mengambil  paket beban studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan di bidang akademik program studi yang bersangkutan, dengan beban studi maksimal 24 (dua puluh empat) sks.

c. Pada semester pertama mahasiswa baru program Magister wajib mengambil paket beban studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan di bidang akademik program studi yang bersangkutan, dengan beban studi maksimal 14 (empat belas) sks.

d. Pada semester selanjutnya beban studi yang boleh diambil oleh mahasiswa Program Sarjana ditetapkan sebagai berikut :

1)  IP ≥ 3,00 boleh mengambil maksimal 24 (dua puluh empat) sks;

2)  2,50 ≤ IP ≤ 2,99 boleh mengambil maksimal 22 (dua puluh dua) sks;

3)  2,00 ≤ IP ≤ 2,49 boleh mengambil maksimal 20 (dua puluh) sks;

4)  IP < 2,00 boleh mengambil maksimal 18 (delapan belas) sks.

e. Kontrak semester ganjil berpedoman pada IP semester ganjil sebelumnya dan kontrak semester genap berpedoman pada semester genap sebelumnya

f. Ketentuan pada ayat (2) huruf a, huruf  b, dan huruf c di atas tidak berlaku bagi program studi yang pendidikannya mengacu pada konsorsium/ kolegium/ asosiasi yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau bagi program  studi yang sudah menerapkan kurikulum terintegrasi.

(3)  Penentuan matakuliah :

a. Penentuan matakuliah dalam Kartu Rencana Studi (KRS) untuk memenuhi jumlah kredit yang akan diambil pada setiap awal semester dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen Pembimbing Akademik.

b. Perubahan kontrak matakuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa dengan persetujuan dosen Pembimbing Akademik paling lama 2 minggu setelah perkuliahan dimulai

(4) ketentuan pada ayat (2) huruf d hanya berlaku untuk kurikulum yang bukan program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM)

 

 

Bagian Kesembilan

Semester Antara

Pasal 23

 

  1. Kegiatan Akademik Semester Antara dilaksanakan paling lama 8 (delapan) minggu, termasuk proses perkuliahan, praktikum dan evaluasi
  2. Semester Antara dapat diikuti oleh mahasiswa untuk memperbaiki nilai matakuliah yang pernah dikontrak pada semester sebelumnya dengan angka lebih besar dari 0 (nol)
  3. Jumlah SKS kontrak dalam Semester Antara paling banyak 9 SKS
  4. Nilai Semester Antara diakui sebagai nilai akhir
  5. Apabila terdapat perbedaan nilai antara semester sebelumnya dengan hasil nilai perbaikan pada semester berjalan maka diakui nilai yang tertinggi

 

 

Bagian Kesepuluh

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Pasal 24

 

  1. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah matakuliah wajib Universitas dengan bobot 4 sks yang dilaksanakan di lapangan
  2. KKN ditawarkan satu kali dalam tiap semester.
  3. KKN dapat diikuti setelah mahasiswa menyelesaikan minimal 120 Sks.
  4. KKN dilaksanakan oleh Badan Pelaksana yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor
  5. Biaya KKN diambil dari dana SKS

 

 

Bagian Kesebelas

Penilaian Hasil Belajar

Pasal 25

 

  1. Penilaian hasil belajar mahasiswa bertujuan mengukur capaian pembelajaran lulusan (CPL) program studi.
  2. Penilaian hasil belajar mahasiswa harus mencakup kompentensi dalam bentuk pengembangan: kognitif, afektif dan psikomotor yang dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. Ujian tertulis, ujian lisan dan atau ujian praktikum/ keterampilan, serta portofolio.
    2. Tugas akhir bisa dalam bentuk proyek akhir (D3), skripsi (S1) dan tesis (S2).
  3. Nilai akhir hasil belajar didasarkan pada beberapa penggabungan komponen penilaian yaitu tugas/Kuis, UTS, dan UAS, dan juga memperhatikan aktivitas mahasiswa dikelas yang dituangkan dalam rumus sebagai berikut :
    1. Matakuliah dengan Praktikum
  • Tugas      = 20%
  • Kuis         = 10%
  • UTS         = 20%
  • UAS         = 50%
    1. Matakuliah Non Praktikum
    2. Tugas      = 10%
    3. Kuis         = 10%
    4. UTS         = 30%
    5. UAS         = 50%

 

  1. khusus matakuliah praktikum/bengkel/studio dan matakuliah tertentu penilaiannya dituangkan dalam bentuk laporan sesuai dengan program studi masing-masing
  2. komposisi nilai sebagai mana diatur pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan program studi masing-masing

 

Persyaratan Ujian Akhir Semester

Pasal 26

 

  1. Ujian Akhir semester harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Terdaftar sebagai peserta kuliah/ kegiatan pembelajaran yaitu yang  tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK).
  2. Telah mengikuti kuliah/ kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75% dari kehadiran dosen di kelas.
  1. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akhir semester tetapi tidak mengikuti ujian akhir semester tanpa alasan tidak dapat diberikan ujian susulan.
  2. Pada mahasiswa sebagaimana pada ayat (2) diwajibkan untuk mengikuti kembali perkuliahan dan praktikum (kalau ada), dan seluruh komponen nilai yang telah diperoleh dalam mata kuliah tersebut dinyatakan gagal.
  3. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan tetapi tidak bisa mengikuti ujian akhir semester yang telah terjadwal, karena sakit atau halangan lain dengan alasan-alasan sah yang dapat diterima oleh Dekan, maka yang bersangkutan dapat menempuh ujian akhir semester tersebut dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 minggu setelah hari terakhir pelaksanaan ujian akhir semester terjadwal.

 

 

Penilaian Hasil Pembelajaran

Pasal 27

 

  (1) Nilai hasil belajar dinyatakan dengan nilai angka, huruf mutu dan angka mutu sebagai berikut:

Nilai Angka

Huruf  Mutu (HM)

Angka Mutu

(AM)

80,00 - 100

A

4,00

77,50 – 79,99

A-

3,75

75,00 – 77,49

B+

3,50

70,00 – 74,99

B

3,00

67,50 – 69,99

B-

2,75

65,00 – 67,49

C+

2,50

60,00 – 64,99

C

2,00

57,50 – 59,99

C-

1,75

55,00 – 57,49

D+

1,50

50,00 – 54,99

D

1,00

≤ 49,99

E

0,00

 

(2) Mahasiswa dapat melakukan perbaikan nilai pada semester reguler atau semester antara, dan nilai yang dipakai adalah nilai yang tertinggi.

(3) Untuk memperbaiki nilai sebagaimana pada ayat (2) maka yang bersangkutan harus mengulang dan mengikuti kegiatan kuliah, praktikum dan kegiatan akademik lainnya dari mata kuliah tersebut secara utuh dan penuh yang termuat dalam Kartu Rencana Studi (KRS).

(4) Nilai hasil ujian diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(5) Tingkat Keberhasilan

a. Tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).

b. Dalam perhitungan indeks prestasi semester, bobot sks setiap matakuliah hanya dipergunakan satu kali sebagai pembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai keberhasilan yang tertinggi.

c. Perhitungan IPS menggunakan rumus sebagai berikut :

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

       
dengan K adalah besarnya sks masing-masing matakuliah, dan N adalah nilai masing- masing matakuliah.

  1. Tingkat keberhasilan mahasiswa sejak semester pertama sampai dengan semester terakhir dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  2. Perhitungan IPK menggunakan  rumus  sebagai berikut:

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

dengan K  adalah  jumlah  seluruh  sks matakuliah yang telah ditempuh dengan nilai tertinggi dan N adalah nilai seluruh matakuliah yang diperoleh.

 

 

  1. Syarat ujian, jadwal ujian, keabsahan peserta ujian dan tata tertib ujian diatur lebih lanjut oleh Dekan Fakultas.

 

 

Bagian Keduabelas

Ujian Kelulusan

Pasal 28

 

  1. Ujian kelulusan terdiri dari Ujian Proyek Akhir, tugas akhir, skripsi dan tesis merupakan tahapan akhir dari penyelenggaraan studi
  2. Bahan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus asli dan bukan hasil plagiasi yang dibuktikan dengan uji plagiasi (turnitin) dengan nilai kesamaan maksimal 30%  dan membuat surat pernyataan diatas materai cukup.
  3. Persyaratan untuk menempuh ujian Proyek Akhir, Tugas Akhir dan Skripsi:
  1. Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah pada program studi yang bersangkutan dengan IPK ≥ 2,00
  2. Mata kuliah dengan nilai D maksimal 2 (dua), yang bukan berupa mata kuliah Mata Kuliah Wajib Nasional dan wajib Institusi.
  3. Telah mengikuti seminar proposal dan/atau seminar hasil serta melakukan perbaikan sesuai saran dan petunjuk saat ujian seminar.
  4. Telah menyelesaikan penulisan skripsi atau laporan tugas akhir dan telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing I, Pembimbing II, dan Ketua Program  Studi
  5. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan
  6. Telah menyelesaikan semua persyaratan administrasi yang ditentukan fakultas/program studi
  7. Memiliki nilai SAPS minimal 20 point
  1. Persyaratan untuk menempuh ujian tesis:
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan
  2. Telah menyelesaikan semua persyaratan administrasi yang ditentukan fakultas/ program studi
  3.  Telah menyelesaikan seluruh beban mata kuliah pada program studi yang bersangkutan dengan IPK ≥ 3.00
  4. Telah mengikuti ujian seminar proposal dan/atau seminar hasil serta melakukan perbaikan sesuai saran dan petunjuk saat ujian seminar
  5. Telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembimbing I, Pembimbing II, dan Ketua Program Studi Magister
  6. Memiliki nilai TOEFL minimal 400 yang dibuktikan dengan sertifkat yang dikeluarkan dari lembaga yang telah terakreditasi
  1. Ujian Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis sebagaimana pada ayat (1) berbentuk ujian komprehensif
  2. Ujian komprehensif sebagaimana pada ayat (5) dilaksanakan secara tertutup dengan satu tim penguji setiap satu mahasiswa
  3. Rentang waktu pelaksanaan seminar proposal Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis dengan sidang akhir sekurang-kurangnya 8 (delapan) minggu

 

Pasal 29

 

  1. Hasil ujian Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis dinyatakan dalam bentuk :
    1. Lulus
    2. Lulus bersyarat
    3. Tidak lulus
  1. Mahasiswa yang dinyatakan lulus bersyarat dalam ujian Proyek Akhir,Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis sebagaimana pada ayat (1) huruf b, dapat dinyatakan  lulus atau tidak lulus, berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
  1. Lulus, bila yang bersangkutan dapat menyelesaikan semua persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah ia menempuh ujian.
  2. Tidak lulus, bila yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan semua persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah ia menempuh ujian.
  3. Ketentuan sebagaimana huruf a dan b, diputuskan oleh tim penguji yang bersangkutan.

 

Pasal 30

 

  1. Tim penguji Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang penguji utama dan satu atau dua orang penguji anggota.
  2. Penguji utama Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi adalah dosen yang memenuhi kriteria sama dengan pembimbing I yaitu seorang magister dengan pangkat serendah-rendahnya lektor atau doktor dengan pangkat serendah-rendahnya asisten ahli sesuai dengan bidang ilmunya.
  3. Anggota penguji pada ujian Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi adalah dosen dengan kualifikasi Magister dengan pangkat minimal asisten ahli
  4. Penguji utama pada ujian Tesis adalah dosen dengan kualifikasi profesor atau doktor dengan pangkat minimal lektor.
  5. Anggota penguji pada ujian Tesis adalah dosen dengan kualifikasi doktor dengan pangkat minimal asisten ahli.
  6. Pelaksanaan teknis ujian Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis diatur dalam peraturan akademik fakultas.

 

Pasal 31

 

  1. Seorang mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana pada pasal 29 ayat (1), huruf c diberi kesempatan untuk menempuh ujian ulang tidak lebih dari 2 (dua) kali.
  2. Ujian ulang dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ujian sebelumnya.
  3. Setiap mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus  setelah diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali, harus mengubah judul Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis.

 

Bagian Ketigabelas

Predikat Kelulusan

Pasal 32

 

  1. Predikat kelulusan diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan ujian Proyek Akhir, Tugas Akhir, Skripsi dan Tesis.
  2. Predikat kelulusan merupakan kualifikasi prestasi kumulatif yang diperoleh mahasiswa sampai akhir studi dan digunakan untuk menentukan kriteria yudisium dan wisuda.

 

Pasal 33

 

  1. Predikat kelulusan mahasiswa ditentukan oleh IPK, lama studi dan nilai masing-masing mata kuliah.
  2. Predikat kelulusan program Diploma III adalah :
    1. Dengan Pujian, bila semua syarat berikut dipenuhi :
  1. IPK 3,51 – 4,00
  2. Masa penyelesaian studi paling lama 6 semester
  3. Tidak ada nilai di bawah B
  4. Tidak boleh ada perbaikan nilai
  5. Bukan mahasiswa transfer/ pindahan.
  6. Memiliki nilai TOEFL minimal 400 yang dibuktikan dengan sertifikat
  7. Memiliki nilai SAPS minimal dengan kualifikasi aktif

 

  1. Sangat Memuaskan, bila semua syarat berikut dipenuhi:
  1. IPK 3,01 – 3,50
  2. Masa penyelesaian studi paling lama 6 semester
  3. Tidak ada nilai dibawah C
    1. Memuaskan, bila IPK 2,76 – 3,00

 

  1. Predikat kelulusan program Sarjana adalah :
  1. Dengan Pujian, bila semua syarat berikut dipenuhi :
  1. IPK 3,51 – 4,00
  2. Masa penyelesaian studi paling lama 8 semester
  3. Tidak ada nilai di bawah B
  4. Tidak boleh ada perbaikan nilai
  5. Bukan mahasiswa transfer/ pindahan.
  6. Memiliki nilai TOEFL minimal 400 yang dibuktikan dengan sertifikat
  7. Memiliki nilai SAPS minimal dengan kualifikasi aktif

 

  1. Sangat Memuaskan, bila semua syarat berikut dipenuhi:
  1. IPK 3,01 – 3,50
  2. Masa penyelesaian studi paling lama 9 semester
  3. Tidak ada nilai dibawah C

 

  1. Memuaskan, bila IPK 2,76 – 3,00

 

  1. Predikat kelulusan program magister adalah :
  1. Dengan Pujian, bila semua syarat berikut dipenuhi :
  1. IPK 3,76 – 4,00
  2. Masa penyelesaian studi paling lama 4 semester
  3. Tidak boleh ada perbaikan nilai
  4. Bukan mahasiswa transfer/ pindahan
  5. Memiliki artikel yang dipublikasikan pada jurnal terakrediasi minimal Sinta 3 atau Jurnal Internasional terindek DOAJ
  1. Memiliki nilai TOEFL minimal 450 yang dibuktikan dengan sertifikat

 

  1. Sangat Memuaskan, bila semua syarat berikut dipenuhi :
  1. IPK 3,51 – 3,75
  2. Masa penyelesaian studi paling lama 6 semester

 

  1. Memuaskan, bila IPK 3,00 – 3,50

 

  1. Kepada  lulusan terbaik masing-masing program studi diberikan piagam penghargaan
  2. Lulusan terbaik tingkat universitas diberikan piagam penghargaan
  3. Apabila ditemukan predikat kelulusan yang sama sebagaimana ayat (4) dan ayat (5) maka yang menjadi lulusan terbaik adalah calon wisudawan yang masa penyelesaian tugas akhir, skripsi dan tesis lebih pendek

 

 

BAB VI

EVALUASI KEMAJUAN STUDI MAHASISWA

 

Bagian Kesatu

Jenjang Pendidikan Diploma Tiga (D3)

Pasal 34

 

  1. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Diploma Tiga (D3).
  2. Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada setiap dua semester dilakukan evaluasi dengan kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
  1. Tahap I dilakukan pada akhir semester dua dengan ketentuan, mampu mengumpulkan paling sedikit 30 sks dengan IPK ≥ 2,00

2) Tahap II dilakukan pada akhir semester empat dengan ketentuan, mampu mengumpulkan paling sedikit 75 sks dengan IPK ≥ 2,00

3) Tahap III dilakukan pada akhir program, selambat-lambatnya   pada   akhir   semester   ke   enam,   mahasiswa   harus   sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program D III dan IPK ≥ 2,00

b. Mahasiswa  akan mendapatkan peringatan akademik  setiap  tahapan evaluasi, apabila tidak dapat memenuhi kriteria pada poin (a).

c. Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan Program Diploma tiga (DIII) yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:

  1. Telah berhasil mengumpulkan seluruh sks yang ditetapkan dalam kurikulum program studi
  2. Telah didaftarkannya Proyek Akhir ke dalam jurnal ilmiah atau repository secara online 
  3. IPK ≥ 2,00
    1. Pelaksanaan Evaluasi dilakukan oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

 

Bagian Kedua

Jenjang Pendidikan Sarjana (S1)  

Pasal 35

 

  1. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Sarjana
    1. Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada satuan semester tertentu dilakukan evaluasi. Pelaksanaan evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :
  1. Tahap I dilakukan pada akhir semester empat dengan ketentuan, mampu mengumpulkan paling sedikit 48 sks dengan IPK ≥ 2,00;
  2. Tahap II dilakukan pada akhir semester  enam dengan ketentuan, mampu mengumpulkan paling sedikit 72 sks dengan IPK ≥ 2,00;
  3. Tahap III dilakukan pada akhir program, selambat-lambatnya pada akhir semester sepuluh, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program Sarjana   dan IPK ≥ 2,00.

b. Mahasiswa  akan mendapatkan peringatan akademik  setiap  tahapan evaluasi, apabila tidak dapat memenuhi kriteria pada poin (a).

c. Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan Program Sarjana (S1), yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut:

  1. Telah berhasil menyelesaikan seluruh sks yang ditetapkan dalam kurikulum program studi.
  2. Telah diterbitkan Skripsi dalam jurnal atau dalam repository Universitas
  3. Transkrip lulusan S1 untuk mahasiswa pindahan/ transfer dari lulusan program Diploma (DIII) mencakup nilai mata kuliah hasil konversi.
  4. IPK ≥ 2,00

 

Bagian Keempat

Jenjang Pendidikan Magister (S2)

Pasal 36

 

(1) Evaluasi kemajuan studi mahasiswa Program Magister sebagai berikut :

a. Untuk mengetahui kemajuan studi mahasiswa, pada satuan semester tertentu dilakukan evaluasi. Kriteria evaluasi tiap tahapan sebagai berikut :

  1. Tahap I dilakukan pada akhir semester dua dengan ketentuan, mampu mengumpulkan paling sedikit 24 sks dengan IPK ≥ 3,00;
  2. Tahap II dilakukan pada akhir semester empat dengan ketentuan, mampu mengumpulkan paling sedikit   36 sks dengan IPK ≥ 3,00;
  3. Tahap III dilakukan pada akhir program, Selambat-lambatnya pada akhir semester ke enam, mahasiswa harus sudah mengumpulkan (lulus) semua beban sks yang ditetapkan untuk Program Magister dan IPK ≥ 3,00.

b. Mahasiswa akan mendapatkan peringatan akademik setiap tahapan evaluasi, apabila tidak dapat memenuhi kriteria pada poin (a).

c. Mahasiswa dinyatakan berhasil menyelesaikan pendidikan Program Magister, yang dinyatakan dalam yudisium kelulusan apabila telah memenuhi persyaratan akademik sebagai berikut :

  1. Telah berhasil mengumpulkan sejumlah sks yang ditetapkan dalam kurikulum program studi.
  2. Telah mempunyai karya ilmiah berupa Tesis atau setara dengan Tesis yang dipublikasikan secara online melalui Jurnal Ilmiah sinta 4
  3. IPK ≥ 3,00
  4. Memiliki nilai TOEFL minimal 400 yang dibuktikan dengan sertifkat yang dikeluarkan dari lembaga yang telah terakreditasi

 

(2) Mahasiswa Program Diploma, Sarjana dan Magister yang tidak dapat memenuhi  ketentuan dan aturan akademik yang diberlakukan maka Rektor dapat menerbitkan surat keputusan menghentikan statusnya sebagai mahasiswa.

 

Bagian Kelima

Bimbingan Konseling

Pasal 37

 

(1) Bagi mahasiswa yang mempunyai masalah akademik, pelaksanaan bimbingan  konseling dilaksanakan di tingkat program studi.

(2) Pelaksana bimbingan konseling di tingkat program studi adalah dosen Pembimbing Akademik (PA) atau konselor yang ditunjuk oleh Fakultas.

(3)  Pelaksanaan bimbingan konseling di tingkat universitas dilakukan oleh konselor atau orang yang ditunjuk oleh Universitas

(4) Apabila bimbingan konseling di tingkat program studi belum cukup untuk menyelesaikan masalah mahasiswa tersebut, direkomendasikan/dirujuk ke Konselor Universitas.

 

BAB VII

PELANGGARAN AKADEMIK

 

Bagian Kesatu

Jenis Pelanggaran Akademik

Pasal 38

 

  1. Pelanggaran Akademik Ringan berupa penyontekan dan atau perbuatan curang yang dilakukan menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan informasi atau alat bantu studi lainnya kecuali atas izin dari dosen yang bersangkutan dalam kegiatan akademik.

(2) Pelanggaran Akademik Sedang:

a. Pengulangan atas  pelanggaran akademik  ringan

b. membantu atau mencoba membantu menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran akademik.

(3)  Pelanggaran Akademik Berat:

  1. Perjokian

Adalah perbuatan dengan sengaja menggantikan kedudukan  atau melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, dalam kegiatan akademik.

b. Plagiat

Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/ atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

  1. Pemalsuan

Adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, tanpa izin yang berwenang mengganti atau mengubah/ memalsukan nama, tanda tangan, nilai atau transkrip akademik, ijazah, kartu tanda mahasiswa, tugas-tugas, laporan praktikum, keterangan, atau laporan dalam lingkup kegiatan akademik.

  1. Penyuapan

Adalah perbuatan secara sengaja mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau ancaman dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademiknya.

e. Pengulangan atas pelanggaran akademik sedang.

 

 

Bagian Kedua

Prosedur Penetapan Sanksi

Pasal 39

 

(1)  Prosedur  penetapan  sanksi   terhadap   mahasiswa yang   kemudian  diketahui melakukan pelanggaran akademik ringan adalah sebagai berikut :

a. bukti pelanggaran dilaporkan oleh dosen pengampu matakuliah ke Ketua Program Studi.

b. Ketua Program Studi mengevaluasi.

c. Penetapan sanksi oleh Dekan berdasarkan rekomendasi ketua program studi.

(2)  Prosedur penetapan sanksi terhadap mahasiswa yang kemudian diduga melakukan pelanggaran akademik sedang dan berat adalah sebagai berikut:

a. bukti pelanggaran yang disahkan oleh wakil dekan bidang akademik

b. Dekan  menunjuk  Tim investigasi

c. Hasil pemeriksaan Tim investigasi terhadap dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat, diserahkan kepada Dekan

d. Selama  proses investigasi,  mahasiswa  yang  diduga  melakukan pelanggaran akademik sedang dan/ atau berat diberi hak untuk membela diri.

e. Berdasarkan hasil investigasi, Dekan melaporkan kepada Rektor untuk memutuskan penjatuhan sanksi terhadap   mahasiswa   yang   bersangkutan   dengan   memperhatikan   jenis pelanggaran akademik.

 

Bagian Ketiga

Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik

Pasal 40

 

Sanksi Akademik terhadap Mahasiswa

a. Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Ringan

  1. Peringatan keras secara lisan atau tertulis oleh Wakil dekan bidang akademik.
  2. Pengurangan nilai ujian dan/ atau pernyataan tidak lulus pada matakuliah dilaksanakan oleh dosen pengampu yang bersangkutan atas permintaan Wakil Dekan bidang akademik.

b. Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Sedang dilakuukan pengurangan paling banyak 2 (dua) matakuliah yang dikontrak untuk semester berikutnya, bilamana matakuliah sudah lulus semua maka dilakukan penundaan ujian akhir satu semester

c. Sanksi terhadap Pelanggaran Akademik Berat dicabut hak/izin mengikuti kegiatan akademik untuk sementara oleh Rektor untuk waktu paling lama 1 (satu) semester.

 

 

BAB VIII

YUDISIUM DAN WISUDA

 

Bagian Kesatu

Persyaratan Yudisium dan wisuda

Pasal 41

 

  1. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti yudisium harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. Berita acara kelulusan dari program studi
    2. Mengisi formulir peserta yudisium
    3. Mendaftar sebagai peserta yudisum dengan menyelesaikan administrasi dan keuangan
  2. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti wisuda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir wisuda dan melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan
  2. Surat Keterangan lulus dari fakultas
  3. Surat keterangan bebas SPP dari BAUK
  4. Surat keterangan bebas Pustaka.
  5. Bukti distribusi proyek akhir, tugas akhir, skripsi dan tesis.

 

 

 

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Yudisium

Pasal 42

 

  1. Fakultas di Lingkungan Universitas dapat menyelenggarakan yudisium
  2. Yudisium sebagaimana pada ayat (1) diselenggarakan sebelum pelaksanaan wisuda.
  3. Penyelenggaraan Yudisium diatur lebih lanjut dalam peraturan Fakultas masing-masing.

 

Bagian Ketiga

Penyelenggaraan Wisuda

Pasal 43

 

  1. Universitas menyelenggarakan wisuda sebanyak 2 (dua) kali periode kelulusan dalam 1 (satu) tahun.
  2. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari suatu program pendidikan di Universitas wajib mengikuti wisuda pada periode kelulusannya.
  3. Setiap Wisudawan berhak mendapatkan ijazah, transkrip nilai dan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
  4. Semua peserta wisuda diwajibkan memberikan sumbangan buku sesuai dengan bidang keilmuannya kepada Perpustakaan Universitas dan fakultas masing-masing 1 (satu) buah
  5. Tatacara dan syarat mengikuti wisuda diatur dalam aturan tersendiri.

 

BAB IX

GELAR DAN SEBUTAN

Pasal 44

 

  1. Setiap lulusan pada program Diploma, Sarjana, dan Magister berhak memperoleh gelar dan sebutan sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing
  2. Penyebutan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti nomenklatur yang berlaku.

 

BAB X

Ketentuan Lain

Pasal 45

 

Rektor dapat menetapkan kebijakan lebih lanjut tentang waktu pemberlakuan berbagai bidang dalam peraturan ini

 

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 46

 

  1. Peraturan  Akademik  ini  merupakan  pedoman  penyusunan  peraturan  akademik  di  tingkat Fakultas di Lingkungan Universitas
  2. Pada saat Peraturan Akademik ini berlaku, maka Keputusan Rektor Nomor 25 Tahun 2018 tentang Peraturan Akademik Universitas Batanghari  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Peraturan Akademik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di          :  Jambi

Pada Tanggal :  9 Januari 2023

Pj. Rektor,

   

 

 

Prof. Dr. Herri, SE, MBA