Struktur Organisasi | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

20 Mei 2012, oleh admin Print

A. Struktur Organisasi Universitas Batanghari

Struktur organisasi Universitas Batanghari terdiri dari unsur-unsur :

  1. Pimpinan : Rektor dan Wakil Rektor
  2. Pelaksana Administrasi : Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) serta
  3. Biro Administrasi Umum (BAU)
    - Pelaksana Akademik : Fakultas-fakultas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Penunjang : Unit Pelaksana Kuliah Kerja Nyata dan/atau Lapangan, Perpustakaan, Badan Penjamin Mutu, Pusat Komputer dan Sistem Informasi , serta Laboratorium

B. Tugas dan Wewenang.

1. Unsur Pimpinan

a. Rektor

Rektor Universitas Batanghari adalah pimpinan utama universitas yang bertanggung jawab kepada Yayasan Pendidikan Jambi. Secara Umum rektor mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perumusan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi

Selaku Pimpinan Universitas Batanghari Rektor bertugas :

  • Memimpin Universitas Batanghari sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan oleh Yayasan Pendidikan Jambi dan membina civitas akademika agar berdaya guna dan berhasil guna.
  • Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di lingkungan Universitas Batanghari yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintahan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta kebijaksanaan teknis Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Yayasan Pendidikan Jambi.
  • Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya.

Rektor Universitas Batanghari dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil rektor yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama (WR I), Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Sumberdaya (WR II), dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III).


b. Wakil Rektor

(1) Wakil Rektor I (Bidang Akademik dan Kerjasama)

Bertugas membantu rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta program kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat yang meliputi :

  • Perencanaan pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pengajaran.
  • Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti.
  • Persiapan program pendidikan baru pada berbagai tingkat maupun bidang.
  • Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.
  • Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pengajaran, serta penelitian dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri.
  • Pengolahan data yang menyangkut pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pengabdian pada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembangunan.

(2) Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Umum dan Sumberdaya)

Bertugas membantu rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, administrasi umum dan manajemen sumberdaya yang meliputi :

  • Perencanaan dan pengolahan anggaran
  • Pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan
  • Pengelolaan perlengkapan
  • Pengurusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban
  • Pengurusan ketatausahaan
  • Penyelenggaraan hubungan masyarakat
  • Pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.

(3) Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan)

Bertugas membantu rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan, pengembangan, dan pelayanan mahasiswa yang meliputi :

  • Pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh staf pengajar dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa antara lain dalam seni budaya dan olah raga sebagai bagian dari pembinaan civitas akademika yang merupakan tugas pendidikan tinggi pada umumnya.
  • Pelaksanaan usaha kesejahteraan serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa.
  • Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang diprogram oleh Wakil Rektor I, bekerjasama dengan pihak lain dalam setiap usaha kemahasiswaan, pengabdian pada masyarakat dan usaha penunjangnya.
  • Menciptakan iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan pemeliharaan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi dan nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik.

2. Unsur Pelaksana Administrasi

a. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

Biro Administrasi Akademik dan kemahasiswaan adalah unsur Wakil pimpinan di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada rektor

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan bertugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Universitas Batanghari yang mencakup :

  1. Menyusun rencana dan program kerja biro sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi
  3. Merumuskan saran alternatif di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan sistem informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan
  4. Menyusun kalender akademik sebagi pedoman kegiatan akademik
  5. Menyusun naskah kerjasama dengan instansi pemerintah dan swasta sebagai bahan pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  6. Melaksanakan penawaran dan seleksi calon penerima beasiswa berdasarkan ketentuan yang berlaku
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan administrasi akademik, perencanaan dan sistem informasi
  8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan sistem informasi untuk mengetahui perkembangannya dan sebagai bahan untuk penyusunan kebijakan.
  9. Melaksanakan kegiatan administrasi penerimaan mahasiswa baru
  10. Melakukan koordinasi, validasi, penggabungan dan pelaporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED)
  11. Menyusun laporan biro sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawabanpelaksanaan tugas
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri dari :

  • Bagian Registrasi
  • Bagian Akademik
  • Bagian Kemahasiswaan

b. Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK)

Biro Administrasi Umum dan Keuangan adalah unsur Wakil pimpinan di bidang administrasi umum, keuangan, dan sumberdaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada rektor.

Biro Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program manajemen kepegawaian, manajemen keuangan dan manajemen sumberdaya fisik dan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan ketatausahaan di lingkungan Unbari.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Biro Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana dan fungsi organisasi
  • Pelaksanaan administrasi dan manajemen pegawai dan dosen
  • Pelaksanaan manajemen keuangan dan akuntansi
  • Perlaksanaan administrasi dan sumberdaya fisik
  • Pelaksanaan kerumahtanggaan
  • Pelaksanaan administrasi ketatausahaan

Biro Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang kepala yang sekaligus bertugas sebagai pejabat penanggung jawab keuangan universitas sebagaimana tertera dalam fungsi BAUK dan sesuai dengan PP nomor 23 Tahun 2005.

3. Unsur Pelaksana Akademik

a. Fakultas

Fakultas terdiri dari unsur-unsur seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1999 tentang PendidikanTinggi sebagai berikut :

· Dekan

Dekan adalah pimpinan fakultas yang bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas. Dekan bertanggung jawab kepada rektor.

· Wakil Dekan

Wakil dekan bertugas membantu pelaksanaan tugas sehari-hari dekan. Wakil dekan terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan. Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.

· Senat Fakultas

Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk fakultas yang bersangkutan.

· Jurusan

Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik. Jurusan terdiri dari unsur pimpinan (Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan), unsur pelaksana akademik (para dosen), serta laboratorium/studio. Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada dekan fakultas yang membawahinya.

· Kelompok Dosen

Kelompok dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing di lingkungan fakultas yang bersangkutan. Kelompok pengajar terdiri dari tenaga pengajar tetap dan tenaga pengajar luar biasa, serta dosen PNS yang diperbantukan.

· Bagian Tata Usaha Fakultas

Bagian tata usaha fakultas adalah unit pelaksana teknis dan administratif di lingkungan fakultas yang berada di bawah dekan. Bagian tata usaha fakultas dipimpin oleh seorang kepala bagian yang bertanggung jawab langsung pada dekan.

b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah pelaksana pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdian pada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan Universitas Batanghari

Dalam melaksanakan tugas tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat
  2. Pelaksanaan penelitian lingkup ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang dimaksudkan untuk menunjang pengembangan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah
  3. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan sistem pendidikan dn institusi Unbari
  4. Pelaksanaan tugas administrasi lembaga penelitian
  5. Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/atau daerah berdasar nilai-nilai lokal, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
  6. Pengamalan hasil-hasil penelitian lingkup ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni
  7. Peningkatan relevansi program pengabdian sesuai kebutuhan masyarakat
  8. Pelaksanaan pemberian bantuan keahlian kepada masyarakat dalam melaksanakan pembangunan

4. Unsur Penunjang

a. Unit Pelaksana Kuliah Kerja Nyata dan/atau Lapangan

Unit pelaksana Kuliah Kerja Nyata dan/atau lapangan (Kukerta/KKL/PPL) adalah unsur penunjang pelaksana teknis di bidang kuliah praktek pengalaman lapangan yang mempunyai fungsi :

  • Merencanakan dan mengatur pelaksanakan praktek pengalaman lapangan oleh mahasiswa.
  • Mengendalikan dan menilai pelaksanaan praktek pengalaman lapangan.
  • Melakukan urusan tata usaha unit program pengalaman lapangan.

b. Perpustakaan Pusat

Perpustakaan pusat adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan di lingkungan Universitas Batanghari yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama

Perpustakaan Pusat dipimpin oleh kapala yang ditunjuk di antara pustakawan atau dosen. Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perpustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Perpustakaan Pusat Universitas Batanghari melaksanakan fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan konsep kebijakan dan perencanaan program perpustakaan
  2. Pengembangan kepustakaan dan pustakawan
  3. Pengadaan, pelayanan, dan pemeliharaan bahan pustaka; dan
  4. Pelaksanaan kerjasama antar perpustakaan perguruan tinggi dan/atau badan lain di dalam/luar negeri

c. Badan Penjaminan Mutu

Badan Penjamin Mutu (BPM) adalah unit pelaksana teknis di bidang peningkatan dan penjaminan mutu akademik. Badan penjaminan mutu dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggng jawab langsung kepada rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama. Kepala Badan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh rektor.