BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL ANGGOTA DPRD ... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

14 Desember 2018, oleh admin Print
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL ANGGOTA DPRD KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI

SAMBUTAN REKTOR UNIVERSITAS BATANGHARI
PADA ACARA BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL ANGGOTA DPRD 
KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
Di Hotel Abadi Suite pada Tanggal  12 s.d 15 Juni 2018
 
Yth. Sdr. Kepala Badan BPSDM Provinsi Jambi, Yth. Bapak HM. Iskandar Nasution, SH, M.Si
Yth. Sdr. Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Yth. Bapak Fikar Azami, SH, MH 
Yth. Sdr. Sekretaris Dewan Kota Sungai Penuh, Yth. Bapak Heri Amperawanto, SE, M.SiYth. Para Peserta Bimbingan Teknis Nasional Anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang berbahagia
 
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir dan berkumpul ditempat ini dalam keadaan sehat wal'afiat dalam rangka mengikuti acara Pembukaan “Bimbingan Teknis Nasional Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kota Sungai Penuh”. Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya juga ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang telah berkenan hadir pada kegiatan Bimtek Nasional ini.

Hadirin undangan  yang kami hormati,
Bimbingan Teknis Nasional yang telah, dan juga akan dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan ketidaktahuan dan ketidakpahaman, maupun guna memperdalam dan mempertajam pemahaman para pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Maka, kali ini pembahasan materi yang akan diangkat adalah mengenai: Pendalaman Tugas Bimtek berdasarkan Permendagri Nomor 133/2017; Transparansi Pengelolaan APBD untuk Pencagahan Tindak Pidana Korupsi; Paradigma Baru Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada APBD melalui Pengawasan TP4D; Undang-undang Pemilu 2019; dan Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Integristas Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam dokumen perencanaan.”

Hadirin hadirat yang berbahagia, 
DPRD sebagaimana tugasnya sebagai lembaga legislatif, memiliki wewenang diantaranya yaitu membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. 

Saudara-saudara yang kami hormati,
Untuk itu melalui forum ini diharapkan Kepada para peserta Bimbingan Teknis saya ucapkan selamat mengikuti serangkaian kegiatan ini, dan diharapkan diperoleh hasil atau tindaklanjut dari Bimbingan Teknis  ini secara konkrit dan lengkap sehingga dapat digunakan sebagai masukan dalam pelaksanaan program kegiatan tahun 2018 dan perumusan program kegiatan tahun 2019 dan bahan pertimbangan untuk perumusan “exit strategy”.
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga Bimbingan Teknis Nasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh yang diselenggarakan mulai hari ini, hari Rabu Tanggal 12 s.d 15 Desember 2018 akan memberi manfaat bagi kita semua. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrahim Bimbingan Teknis Nasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, secara resmi dinyatakan dibuka. Terimakasih.
 
Wabillahi taufiq Walhidayah 
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
 
REKTOR UNIVERSITAS BATANGHARI
 

H. FACHRUDDIN RAZI, SH, MH