BADAN PENJAMINAN MUTU MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

29 Agustus 2020, oleh admin Print
BADAN PENJAMINAN MUTU MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI DOKUMEN SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNIVERSITAS BATANGHARI DI FAKULTAS EKONOMI, HUKUM, KIP, TEKNIK, PERTANIAN.

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Batanghari melaksanakan sosialisasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal di tiap Fakultas Masing-masing yang diselenggarakan mulai tanggal 25 Agustus 2020 sampai tanggal 29 Agustus 2020.
Sistem Penjaminan Mutu Universitas Batanghari  dilaksanakan berdasarkan visi, misi dan tujuan Perguruan Tinggi. Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sebagai implementasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Penjaminan Mutu Universitas Batanghari (UNBARI) merupakan suatu kegiatan mandiri. Proses penjaminan mutu dirancang, dijalankan, dan dikendalikan melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM). Sebagai langkah strategis dalam proses pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan peningkatan mutu Universitas Batanghari maka Badan Penjaminan Mutu  menyusun dan melaksanakan sejumlah program kerja agar dapat terwujudnya proses penjaminan mutu. 
Kebijakan SPMI dibuat mencakup aspek akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat) di lingkungan Universitas Batanghari, dan aspek non akademik (kemahasiswaan, keuangan, kerjasama, sistem informasi, sumberdaya manusia, alumni, pengelolaan dan kesejahteraan) yang mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. SPMI di Universitas Batanghari  dirancang, ditetapkan, dilaksanakan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan dengan berdasarkan pada  model manajemen PPEPP (Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Standar, Peningkatan Standar). Universitas Batanghari melaksanakan SPMI secara berjenjang dengan membentuk unit kerja tingkat universitas melalui Surat Keputusan Rektor yang diberi nama Badan Penjaminan Mutu (BPM), sedangkan tingkat fakultas dan program studi pelaksanaan SPMI dilaksanakan sesuai SK Dekan. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) pada tingkat fakultas dan Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada tingkat Program Studi.